Marak Berdiri Bangunan di Aliran Sungai Toge, Satpol PP Siantar akan Lakukan Penertiban

Siantar, Lintangnews.com | Marak berdiri bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Toge Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan tanpa memiliki ijin mendirikan bangunan yang mempersempit aliran sungai, serta dianggap dapat mengakibatkan banjir dan menimbulkan korban jiwa.

Selain itu, beberapa bangunan yang berdiri telah memanfaatkan badan jalan, sehingga Jalan Nias menjadi sempit dan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Robert Samosir selaku Kasatpol PP Pemko Siantar saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah menyurati Wali Kota cq Sekretaris Daerah (Sekda) dalam hal rencana penertiban bangunan di lokasi tersebut.

“Kemarin balasan dari Sekda sudah masuk, dalam waktu dekat kita akan lakukan penertiban,” ujarnya, Kamis (4/2/2021).

Menurut Robert, Satpol PP telah berulangkali melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar untuk tidak mendirikan bangunan di lokasi yang dimaksud, namun tetap dihiraukan. Sehingga semakin mempersempit aliran Sungai Toge.

Ditegaskannya, penertiban akan segera dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk bagi Pemko Siantar dan memicu timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).

“Terhadap penertiban bangunan yang dimaksud, kita akan koordinasi dulu dengan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD),” tutup Robert. (Elisbet)