Siantar, Lintangnews.com | Dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Hal ini menjadi narasi yang sangat menarik untuk diperhatikan serta dijunjung tinggi prinsip dasarnya.
Sehingga antara kepastian hukum dan keadilan hukum dapat berjalan beriringan membentuk tatanan masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan.
Fenomena hukum yang terjadi saat ini, kecenderungannya lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Akibatnya kepastian masyarakat untuk mengakses hukum itu sendiri menjadi barang yang sangat mahal dan menjadikannya terasing dalam kehidupannya.
Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun adalah daerah dengan teritorial yang saling berdekatan. Dalam fakta hukumnya, ditemukan banyak persoalan hukum yang terjadi di masyarakat.
Salah satu permasalahan pelik yang sering ditemukan adalah kesulitan masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum, ketika mereka terbentur atau berhadapan langsung dengan hukum itu sendiri.
Berangkat dari kondisi obyektif yang terjadi di kedua daerah itu, selanjutnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poros, LBH Perjuangan Keadilan dan LBH Pematangsiantar sepakat untuk menyatukan cara pandang bersama yang diwujudkan dalam bentuk wadah bersama disebut dengan ‘Konsorsium Lembaga Bantuan Hukum Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun’.
“Konsorsium ini akan mengkonkritkan tujuannya meminta dan mendesak Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun agar dapat membentuk Peraturan Daerah (Perda) bantuan hukum pada masyarakat .iskin, yang sumber pendanaannya diharapkan dari APBD masing-masing. Ini sebagaimana amanat pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” sebut Ketua LBH Poros, Willy Sidauruk didampingi Ketua LBH Perjuangan Keadilan, Harfin Siagian dan Ketua LBH Pematangsiantar, Chandra Pakpahan, Jumat (5/2/2021).
Willy menuturkan, Konsorsium LBH Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, akan mengadakan public hearing sebagai wadah untuk menyatukan seluruh pendapat para stakeholder dalam merumuskan konsep Perda Bantuan Hukum dimaksud.
Public hearing ini akan dilaksanakan Sabtu (27/2/2021) bertempat di Convention Hall Restauran International.
Dengan menghadirkan para pembicara di antaranya Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siantar dan Simalungun, Ketua DPRD Siantar dan Simalungun, Wali Kota Siantar terpilih, Bupati Simalungun terpilih, Kapolres Siantar, Kapolres Simalungun, Rektor Universitas Simalungun (USI) dan Rektor Universitas Efarina (Unefa). (Rel)


