Toba, Lintangnews.com | Jumat (19/3 2021) sekira pukul 10.00 WIB Pengadilan Negeri (PN) Balige mengeksekusi sebidang tanah warga yang terletak di pinggiran Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Patane V, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
Eksekusi dilakukan sesuai surat putusan PN Balige atas putusan perkara Nomor : 3/Pdt.G/2016/PN Blg dan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi Nomor : W2.U18/541/HK.01.10/III/2021 tanggal 12 Maret 2021 berlangsung aman tanpa persetujuan dari pihak yang dirugikan yakni, Repina Marpaung (85) dan Tagor Manurung (40).
Hadir pada proses eksekusi itu, personil Polres Toba sebanyak 50 orang dan anggota Koramil Porsea di bawah kendali Kabag Ops, AKP Jhony Andreas Siregar.
Ada pun isi dalam surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi itu, pihak Penggugat I, Hermiati Sitanggang, Penggugat II, Pitua Sitorus, Penggugat III, Gunung Sitorus dan Penggugat IV, Marintan Sitorus melawan Tergugat I , Repina Marpaung dan Tergugat II, Tagor Manurung.
Sementara itu, Tagor Manurung kepada lintangnews.com menuturkan, tanah ini adalah warisan dari almarhum neneknya selama 40 tahun kepada orang tuanya, Repina Marpaung yang saat ini kondisinya sakit-sakitan. Sedangkan ayah mereka, Renatus Manurung sudah meninggal dunia.
“Kami lah sebagai ahli waris yang sah atas kepemilikan tanah itu. Keberatan kepada pihak Pengadilan yang mengeksekusi tanah itu dengan mengklaim milik Pitua Sitorus tanpa persetujuan dari kami,” ujar Tagor.
Dia menuturkan, orang tuanya pernah menjual atau mengadaikan tanah itu kepada Alboin Sitorus (orang tua Pitua Sitorus) sebanyak 400 kaleng padi tanpa surat menyurat. Ini karena orang tua Tagor dan Pitua Sitorus terikat persahabatan yang akrab.
Dalam hukum adat Batak dulu, jika tanah yang sudah terjual dengan perjanjian gadai dapat ditebus kembali oleh si pemilik apabila uang telah dikembalikan sesuai dengan harga perjanjian yang disepakati.
“Sekitar 7 tahun lalu, kami bersama keluarga hendak menebus tanah itu kembali kepada Pitua Sitorus. Namun dia (Pitua Sitorus) mengelak dan menyatakan tanah itu sudah menjadi miliknya tanpa ada surat atau dokumen pindah hak bukti jual beli antara orang tua kami dan orang tuanya. Selain itu, tidak ada saksi-saksi yang menyaksikan, sehingga kasus ini menjadi perkara di PN Balige,” sebut Tagor.
Dalam persidangan di PN Balige, kasus ini sudah diselesaikan dan pihak keluarga Tagor dinyatakan sebagai pemenang. Namun tanpa sepengetahuan mereka, ternyata Pitua Sitorus melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, hingga terbitnya putusan perkara itu dan tindakan eksekusi PN Balige.
“Kami menilai keputusan secara sepihak yang tidak berazaskan keadilan atas hak-hak masyarakat, dengan memenangkan penggugat dan mengabaikan hak kami sebagai pewaris tanah itu,” ucap Tagor.
Dirinya menduga adanya oknum penegak hukum yang bermain di belakang layar untuk mendesain permainan data, agar seolah-olah penggugat memiliki hak atas tanah tersebut.
“Kita mengharapkan pihak penegak hukum membuat keputusan berdasarkan fakta dan data yang lengkap secara autentik serta berazaskan keadilan, sehingga dapat dipertanggung jawabkan. Kami akan mengajukan banding dan menyayangkan tindakan eksekusi dilakukan sepihak,” tukasnya.
Saat wartawan mempertanyakan hal ini pada pegawai PN Balige menuturkan, mereka hanya diperintah atasan sesuai surat eksekusi tersebut.
Di tempat terpisah, seorang warga setempat, Renata Manurung mengatakan, sepengetahuannya selama ini tanah itu memang milik orang tua dari Tagor Manurung. (Tupang)


