ATR/BPN Simalungun Terkesan Tak Dukung Program Jokowi Tentang PTSL

Kantor ATR/BPN Kabupaten Simalungun.

Simalungun, Lintangnews.com | Program Presiden Jokowi Widodo terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sepertinya tidak didukung sepenuhnya oleh Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Simalungun.

Menurut Jokowi, penyerahan sertifikat tersebut dilakukan sebagai komitmen untuk percepatan pendataan tanah di Indonesia.

“Komitmen pemerintah untuk terus mempercepat sertifikasi tanah di seluruh Indonesia,” ujar Jokowi saat menyerahkan sertifkat tanah di Istana Negara, beberapa waktu lalu.

Jokowi mengungkapkan, upaya percepatan penerbitan sertifikat telah dilakukan sejak periode pertama dirinya menjabat sebagai Presiden. Sebelumnya penerbitan sertifikat hanya sebanyak 500.000 per tahun.

Penyerahan sertifikat itu, menurut Jokowi, memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui program PTSL dan restribusi tanah yang selama beberapa tahun terakhir dijalankan pemerintah.

Jokowi menuturkan, sengketa lahan marak terjadi di daerah. Karena itu percepatan penerbitan sertifikat untuk seluruh masyarakat dinilai sangat mendesak.

Sayangnya, instruksi Presiden itu kurang sepenuhnya dilaksanakan oleh pihak ATR/BPN Simalungun. Ini terbukti, sejak tahun 2019, pendaftaran tanah telah dilakukan di salah satu Nagori di Kabupaten Simalungun melalui Lurah setempat.

“Sayangnya sampai saat ini belum selesai pengurusannya dan tanpa ada penjelasan resmi dari ATR/BPN Simalungun,” ucap salah seorang warga, Senin (31/5/2021).

Pria bermarga Siregar ini mengaku, dirinya telah beberapa kali mendatangi kantor ATR/BPN Simalungun di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Timur. Kota Siantar. Hanya saja, pihak ATR/BPN Simalungun beralasan PTSL belum selesai, karena Kepala Seksi (Kasie) nya belum menandatangani dan yang bersangkutan telah pindah kerja.

“Usut punya usut, ternyata karena pengukuran ini dipihak ketigakan. Beragam persoalan yang muncul mulai dari salah pengukuran, salah pemetaan,” ujarnya.

Akibat hal itu, pendaftaran tanah milik dirinya jadi tervengkalai.  Dirinya berharap, tanah milik nya yang berada di Nagori Bahliran, Kecamatan Panei agar segera diproses.

“Banyak masyarakat yang datang saat ini ke kantor ATR/BPN Simalungun akibat persoalan itu,” tandasnya. (Red)