Kejari Siantar Musnahkan Barang Bukti Mulai dari Sabu hingga Sisik Tringgiling

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman kantor Kejari Siantar.

Siantar, Lintangnews.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar menggelar pemusnahan barang bukti narkotika yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (2/6/2021).

Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman kantor Kejari Siantar, Jalan Sutomo. Seperti diketahui, ada sebanyak 126 barang bukti narkotika yang sudah melalui keputusan inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Tak hanya itu,sisik Tringgiling hasil tangkapan Polda Sumatera Utara turut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar, Agustinus Wijono mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari ganja sebanyak 932,64 gram dengan 27 perkara. Lalu, sabu-sabu 295, 41 gram dengan 96 perkara dan terakhir ekstasi 24, 43 gram dengan 7 kasus.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan setelah melalui keputusan inkrah. Sebanyak 7,5 kg sisik Tringgiling juga kita musnahkan dengan cara membakarnya,” kata Agustinus.

Sambung Agustinus, untuk barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dibelender dan dicampur Bayclin. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Dari seluruh barang bukti yang kita musnahkan ini yang terkumpul mulai periode bulan Desember 2020 hingga Mei 2021,” tandasnya. (Elisbet)