Pernyataan Penguasaan Tanah di Jalan Gunung Simanuk-manuk Turun Temurun Dinilai Mengada-ada

Surat pernyataan di antara kedua belah pihak.

Siantar, Lintangnews.com | Adanya pernyataan kuasa hukum Lilis Daulay, Rudi Malau jika sebidang tanah di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar yang telah dikuasai secara turun temurun, ditanggapi santai oleh Hendry.

Sebelumnya, Hendry melaporkan Lilis Daulay ke Polres Siantar terkait dugaan penyerobotan tanah.

Didampingi kuasa hukumnya Roy Y Simangunsong, Hendry menilai, penguasaan secara turun temurun tersebut terkesan mengada-ada.

Hal ini menurut Hendry, bisa dibuktikan melalui surat pernyataan yang ditandatangani Lilis Daulay pada tanggal 31 Oktober 2017 silam.

“Sah-sah saja misalnya disebutkan itu sudah dikuasai secara turun temurun. Tetapi adanya surat pernyataan yang langsung ditandatangani oleh bersangkutan (Lilis Daulay,red), sudah bisa membuktikan siapa pemiliknya,”  ujar Hendry, Sabtu (5/6/2021).

Surat pernyataan tambah dia, juga diketahui dan ditandatangani oleh Lurah Teladan.

Ditanya isi surat pernyataan itu, Hendry memaparkannya secara terperinci. “Kita memberikan tempo kepada pihak kedua dalam hal ini untuk mengosongkan tanah tersebut hingga 1 Desember 2017,” paparnya.

Selanjutnya pihak pertama dalam hal ini tidak akan menuntut rugi karena pihak kedua (Lilis Daulay,red) telah menempati lahan tersebut. Begitu juga sebaliknya tidak akan menuntut rugi karena telah merawat dan menjaga tanah milik mereka.

“Poin terakhir yakni apabila pihak kedua melanggar poin pertama, maka pihak kedua siap dituntut secara hukum perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tukas Hendry.

Melalui surat pernyataan tersebut, Hendry menilai, sudah sangat jelas tanah itu milik siapa. “Kan melalui surat pernyataan itu juga sudah jelas siapa pemilik tanah. Jadi saya rasa lucu kalau dibilang mencabut pernyataan saya. Yang buat pernyataan siapa? Apa saya?,” tanyanya balik.

Lanjutnya, karena tak kunjung dikosongkan tanah itu, maka akhirnya ditempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Siantar.

“Ini yang mau kita tanyakan, sudah sampai sejauh mana penanganan laporan itu. Padahal sudah 3 bulan laporan itu diterima,” papar Hendry, sembari menegaskan tetap optimis hukum akan berpihak kepada yang benar.

“Tanah itu tak bisa kami ditempati, kini sertifikat digugat ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Medan. Namun kami tetap yakin, hukum akan mencari jalannya sendiri untuk mengungkap kebenaran,” sebutnya mengakhiri. (Red)