
Samosir, Lintangnews.com | Pemkab Samosir menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dalam hal penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Ini dilakukan dalam bentuk penandatanganan nota kesepakatan bersama atau Memorandum of Undersatnding (MoU) antara Bupati, Vandiko Gultom dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Andi Adikawira Putera di ruang lobby kantor Bupati Samosir, Selasa (8/6/2021).
Turut hadir Wakapolres Samosir, Danramil Palipi, Sekda, para Asisten, Kadis Kominfo, Kepala Bappeda, Kabag Hukum dan Kabag Tapem.
Kerja sama ini bertujuan untuk menangani bersama dalam hal penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan TUN. Selanjutnya, pemberian pertimbangan hukum dan konsultasi hukum terhadap masalah hukum perdata dan TUN.
Kemudian, pelayanan hukum dalam bentuk penyuluhan hukum dan sosialisasi peraturan perundang-undangan di Kabupaten Samosir. Mengajukan penegakan hukum di bidang perdata dalam rangka memelihara ketertiban hukum.
Lalu kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah, tindakan hukum lain dengan menjadi mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga, instansi, BUMN/BUMD di bidang perdata dan TUN.
Dalam sambutannya, Kajari Samosir menyambut baik kerja sama ini. Pihaknya siap bersinergisitas dengan memberi pertimbangan hukum, pendampingan hukum dan bantuan hukum kepada Pemkab Samosir di bidang perdata dan TUN sesuai kesepakatan.
“Dalam hal ini Kejari Samosir juga siap membantu dalam mempertahankan aset-aset Kabupaten Samosir,” papar Andi Adikawira.
Bupati Vandiko menjelaskan, penandatanganan kerja sama ini merupakan sarana untuk menjaga solidaritas dan mempererat hubungan antara Pemkab Samosir dengan Kejaksaan.
Ini juga bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan TUN.
“Diharapkan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar selalu bersinergisitas kepada pihak Kejari Samosir dalam menjalankan tugas, sehingga berjalan sesuai dengan legalitas hukum,” ujar Vandiko. (Tua)


