Humbahas, Lintangnews.com | Pandemi Covid-19 sudah berlangsung selama 2 tahun, namun kehadiran petugas non medis, semisal sopir ambulans dan cleaning service (petugas kebersihan), ternyata terlupakan.
Padahal, pekerjaan mereka hampir sama dengan para garda terdepan lain, seperti dokter maupun perawat.
Sebab, memiliki risiko yang tinggi untuk tertular. Salah satunya, tidak adanya nama mereka dalam pemberian insentif dari pemerintah terkait penanganan Covid-19.
“Jadi semua yang terlibat dengan penanganan Covid-19, sopir ambulans dan petugas kebersihan tidak dapat insentif,” kata Direktur RSUD Dolok Sanggul, Netty Simanjuntak melalui Kepala Tata Usaha (KTU), Heppy Suranta Depari didampingi Ketua Tim Verifikator Jasa Insentif Nakes Penanganan Covid-19, Hendri Manalu kepada sejumlah wartawan di RSUD Dolok Sanggul, belum lama ini.
Heppy mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun 2021 sebesar Rp 1,6 miliar itu untuk insentif jasa para tenaga kesehatan (nakes).
“Uang sebesar itu telah disalurkan ke dokter spesialis, dokter umum, perawat/bidan dan nakes lainnya seperti di radiologi, laboratorium dan PCR. Tidak termasuk ke sopir ambulans dan petugas kebersihan,” terang Heppy.
Menurut dia, penerima insentif hanya lah para petugas kesehatan yang langsung melakukan pelayanan terhadap pasien. Sementara, sopir tidak bersentuhan langsung dengan pasien Covid-19.
Sedangkan, petugas kebersihan sudah dipihak ketigakan. “Jadi, cleaning service itu sudah dipihak ketigakan jasanya,” ujar Heppy.
Dijelaskannya, klasifikasi penerima insentif terdiri dari dokter, perawat atau bidan dan petugas kesehatan lainnya seperti petugas laboratorium yang terlibat langsung dalam proses pemeriksaan spesimen pasien Covid-19.
“Petugas kesehatan lainnya adalah petugas farmasi yang bertugas di ruang isolasi dan radiologi. Sesuai dengan aturan, petugas ambulans tidak termasuk,” ujar Heppy.
Lanjut Heppy, pemberian insentif tersebut harus memiliki Surat Keputusan (SK) dari Direktur Rumah Sakit (RS) sebagai petugas penunjang tenaga medis. “Jika tak ada, maka tidak dapat,” tutur Heppy.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana RSUD Dolok Sanggul, Robert Silaban membenarkan tidak adanya insentif untuk para sopir ambulans dan petugas kebersihan yang diambil dari APBD Humbahas.
Menurut Robert, hanya saja sopir ambulans mendapat jasa sebagai pendanaan biaya merujuk pasien Covid-19 berasal dari dana Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).
Secara klasifikasinya per tim per satu pasien. “Biaya yang dikeluarkan sistim pembayarannya per tim dengan jumlah dana sebesar Rp 1.200.000. Ini sudah mencakup biaya bahan bakar mobil ambulans, sopir, dan perawatnya,” jelas Koordinator Tim Penanganan Covid 19 RSUD Dolok Sanggul ini.
Disinggung berapa sudah anggaran dari BLUD yang terserap untuk jasa itu mulai tahun 2020 hingga 2021 ini, Robert tak dapat menjelaskan.
“Saya kurang tau itu, datanya ada di Tata Usaha lah mungkin, lupa dan tak ingat-ingat itu semua. Yang jelas anggaran penanganannya itu diambil dari anggaran BLUD,” ujar Robert.
Disinggung, soal surat Direktur tentang penunjukkan tim penanganan Covid-19 pada RSUD Dolok Sanggul Nomor 43 Tahun 2020, dimana Robert sebagai Koordinator Tim Penanganan, justru menyatakan tak tau soal SK tersebut.
“Saya tidak pernah terima surat penugasan itu hingga saat ini. Dulu (tahun 2020) pernah kami rapatkan, namun bagaimana akhir keputusan itu saya tidak tau, kan saya non paramedis,” jelas Robert.
Diberitakan sebelumnya, APBD Humbahas tahun 2021 sebesar Rp 1,6 miliar tersedot untuk membayar insentif para nakes. Ini mulai pembayaran kekurangan insentif bulan September-Desember 2020 hingga pembayaran di bulan Januari-Juni 2021.
Menurut Heppy Suranta didampingi Hendri Manalu, anggaran sebesar Rp 1,6 miliar itu dari jumlah total anggaran APBD khusus RSUD Dolok Sanggul Rp 2,9 miliar.
Heppy mengatakan, terjadinya beban APBD untuk pembayaran insentif nakes bulan September hingga Desember pada tahun 2020 lalu, disebabkan kelalaian petugas.
Menurut dia, petugas masing-masing di setiap ruangan tidak menginput data pasien Covid-19 ke RS online. Padahal, seyogianya jasa insentif nakes itu dapat diklaim dari APBN melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Keteledorannya ada di petugas. Mungkin, karena kesibukan petugas sehingga lupa melaporkan ke sistim RS online. Dan lagi, pemahaman terhadap penggunaan aplikasi digital masih lemah. Bagaimana lah, karena masih baru-baru itu,” jelas Heppy.
Lebih lanjut Heppy mengatakan, akibat keterlambatan penyampaian laporan itu, insentif jasa nakes yang telah disiapkan melalui Kemenkes tidak dapat diklaim lagi.
Sehingga pemerintah dalam hal ini berutang kepada para nakes Covid-19. Karena itu, pihak RS mengajukan usulan pembayaran Insentif dengan membebankan APBD 2021 yang dimasukan dalam rekening Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan nomenklatur insentif nakes.
Dia mengatakan, padahal jasa insentif nakes pada bulan April sampai Agustus 2020 dapat diklaim sebesar Rp 247 juta. Dan itu sudah disalurkan pada para nakes.
“Mengingat untuk tahun 2021 ini tidak ada lagi bantuan anggaran untuk jasa insentif nakes dari Kemenkes, maka untuk kebutuhan penanggulangan Covid-19, kita meminta ke Pemkab Humbahas agar menampung anggarannya,” ucapnya.
Heppy menuturkan, itu telah diusulkan belanja insentif nakes tahun 2021 sebesar Rp 2, 9 miliar yang di dalam nya include tunggakan pembayaran untuk bulan September sampai Desember 2020.
Menurut dia, setelah ditampungnya anggaran itu, sebesar Rp 1,6 miliar sudah terbayarkan, mulai September hingga Juni 2021. Untuk pembayaran insentif nakes bulan Juli sampai Agustus 2021 juga sudah tersalurkan senilai kurang lebih Rp 500 juta. Sehingga sisa dana insentif saat ini untuk pembayaran, bulan September 2021 sampai Desember 2021 sebesar Rp 800 juta. (DS)



