
Simalungun, Lintangnews.com | “Jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, penyedia jasa dikenakan satu per mil dari nilai kontrak atau satu per mil dari nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan pekerjaan,”.
Hal itu disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Siantar (UPTJJS) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara, Syarifuddin Lubis, Selasa (21/12/2021)
Ini bertempat di lokasi proyek DBMBK Sumatera Utara yakni pembangunan turap/talud/bronjong pada Jalan Provinsi, tepatnya di Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
“Hari ini sudah denda. Kalau gak siap, putus kontrak pasti blacklist lah. Sekarang kan begini, masa kontrak kan ada 4 bulan. Lewat 4 bulan kan ada perpanjangan masa denda,” ungkapnya.
Menurut Syarifuddin, denda keterlambatan pekerjaan tidak hanya dialami rekanan Dinas BMBK Sumut yakni, CV Pembangunan Nadajaya. Melainkan semua rekanan Dinas BMBK Sumut di Simalungun.
Lebih lanjut diterangkan Syarifuddin, proyek Dinas BMBK Sumut dikerjakan CV Pembangunan Nadajaya selaku penyedia jasa, dengan nilai kontrak Rp 6.064 miliar dan sumber dana APBD Sumut tahun anggaran (TA) 2021.
Pengerjaan proyek Dinask BMBK Sumut tidak hanya di Nagori Tanjung Pasir Tanah Jawa. Tetapi termasuk dengan pengerjaan di 2 lokasi di Kecamatan Raya. Yakni di Sondi Raya dan Jalan Provinsi Simpang Sondi Raya-Damak Raya.
“Ada 3 titik. Satu yang ini, satu yang di depan Gereja Sondi Raya. Lalu jalan provinsi jurusan Simpang Raya-Damak Raya (masuk ke dalam),” imbuhnya, seraya menjelaskan, progres pekerjaan hingga hari ini mencapai 60-70 persen.
Pelaksana lapangan CV Pembangunan Nadajaya yang kebetulan bersama di lokasi membenarkan, perusahaan itu milik Agusto Silalahi. “Iya kontraktornya P Sihombing,” kata pria bermarga Simangunsong.
Menurutnya, denda keterlambatan oleh Dinas BMBK Sumut kemungkinan karena keterlambatan waktu. “Kami juga mengajukan permohonan dengan keterlambatan waktu dengan alasan yang faktual,” tukasnya. (Zai)


