
Simalungun, Lintangnews.com | DPRD Kabupaten Simalungun menggelar rapat paripurna membahas interpelasi terhadap Bupati, Radiapoh Hasiholan Sinaga, Jumat (4/2/2022).
Agenda paripurna kemarin, untuk mendengarkan penjelasan dari anggota dewan pengusul dari lintas Fraksi dan rapat dinyatakan qorum.
Juru bicara pengusul, Histoni Sijabat menyampaikan, menurut hemat pihaknya jika hak interpelasi ini adalah sesuatu yang biasa, dan bukan momok, momentum atau hal menggambarkan ketidakakuran.
“Kami menilai, hak interpelasi yang saat ini diparipurnakan diperlukan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Simalungun. Hak interpelasi DPRD adalah hal biasa dalam berdemokrasi,” sebutnya.
Dia menuturkan, tidak perlu ada tanggapan heboh dari jajaran pihak eksekutif dan legislatif. Ini karena mereka sebagai pengusul bukan menunjukkan arogan. Pasalnya, ini bukan untuk menghalau atau sedang merusak dan menghalangi pekerjaan dari Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga.
“Justru dengan menggunakan hak interpelasi DPRD adalah sebagai bukti, kami sebagai pengusul menunjukkan bahwa di Simalungun berdiri demokrasi yang sehat dan dinamis. Serta untuk menunjukkan, fungsi DPRD sebagai legislatif di Pemkab Simalungun berjalan sebagaimana mestinya dan kami peduli terhadap masyarakat. Khususnya kebijakan kebijakan Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan,” tukas Ketua Komisi I ini.
Ada pun usulan hak interpelasi yang disampaikan mengenai 4 hal atau kebijakan Bupati Simalungun yakni :
- Tentang pengangkatan 3 orang tenaga ahli sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Simalungun Nomor : 188.45/ 8125/ 1.1.3-2021 tentang Tenaga Ahli di Simalungun.
- Tentang pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penonjoban atau pemberhentian terhadap 18 orang pejabat ASN (Pimpinan Tinggi/Eselon 2) yang dianggap tidak berdasar dan tak direstui oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
- Pelantikan 22 orang pejabat tinggi dan 58 pejabat fungsional yang terdiri dari Camat dan Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diketahui belum direkomendasi KASN.
Ada pun rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD, Timbul Jaya Sibarani, didampingi Wakil Ketua, Samrin Girsang dan Elias Barus. (Zai)


