Simalungun, Lintangnews.com | Pasangan suami isteri (pasutri) inisial BJ(25) warga Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Pulau Raja, Kabupaten Asahan dan CN (24) warga Beringin, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
Pasutri itu ditangkap di Jalan Masjid, Lorong III, Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Sabtu (5/2/2022) sekira pukul 20.15 WIB.
Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat jika di Jalan Masjid, Lorong III, Nagori Purba Sari sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Sabtu (5/2/2022) malam, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II, Ipda Rudi Hartono menangkap kedua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Wr 155 nomor polisi (mopol) BK 5476 JAL dengan gerak gerik mencurigakan.
Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti 1 kotak rokok merk Gudang Garam Surya di dalamnya 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu bruto 5,47 gram di tanah yang sebelumnya sempat dibuang, 1 unit handphone (HP) merk Oppo, 1 unit HP merk Xiaomy dan 1 dompet warna merah motif kotak-kotak.
Kedua pelaku mengaku, sabu itu milik mereka yang didapatkan dari seorang laki-laki di daerah Sibatu-batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.
Selanjutnya Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono langsung memimpin pengembangan ke daerah Sibatu-batu Kota Siantar, tetapi belum berhasil menemukan laki-laki dimaksud.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasi Humas, Ipda Arwansyah Batubara, saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022). (Rel/Zai)



