Via Zoom, Sidang Vonis Mati 5 Terdakwa Narkoba di Lapas Tanjungbalai Asahan

Kelima terdakwa menjalani persidangan di Lapas Tanjungbalai Asahan.

Tanjungbalai, Lintangnews.com | Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjungbalai Asahan memfasilitasi persidangan vonis terhadap 5 orang terdakwa dari total 14 terdakwa kasus narkoba, Kamis (10/2/2022).

Sidang dipantau langsung Kasi Adm Kamtib, Andi Gultom, Kasubsi Keamanan,, Abdul Razak dan Kasubsi Portatib, David.

Kelima terdakwa inisial HS (53) dan SP (44) merupakan warga sipil. Sementara TH (48), WY (55) dan AS (36) merupakan oknum personil Polres Tanjungbalai menjalani sidang lanjutan putusan secara terbuka.

Dalam persidangan putusan dibagi menjadi 3 gelombang, pada tanggal 10, 15 dan 17 Februari 2022 mendatang.

Dimana hasil persidangan, kelima terdakwa dipidana hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai. Langkah hukum kedepannya, para terdakwa melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

“Saya kira hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa narkoba adalah kejahatan luar biasa yang dapat menghancurkan generasi bangsa. Apalagi dilakukan aparat yang ditugaskan untuk memberantas peredaran gelap narkoba,” ungkap Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas), Muda Husni saat dimintai keterangan seusai persidangan.

Kelima terdakwa kooperatif mengikuti sidang, sehingga sidang berjalan kondusif tanpa hambatan. Sidang terbuka cukup lama hingga sore hari, karena hakim telah membacakan tuntutan jaksa dan hasil menimbang perkara sampai putusan akhir.

“Kepada para penegak hukum tetap konsisten menjalan tugas menegakkan hukum yang berkeadilan demi terselamatkannya anak-anak bangsa dari pengaruh buruk narkoba yang sudah masif peredarannya khususnya di negara kita tercinta ini,” sebut Muda.

Dia juga berharap, semoga kasus ini dapat dijadikan contoh dan pelajaran kepada masyarakat khususnya Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) agar jangan pernah coba-coba dan berani terlibat dalam urusan narkoba, apalagi berkapasitas sebagai pengedar dan distributor.

“Di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, aparat yang bertugas di kewenangan masing-masin yakni, polisi, jaksa dan hakim diperintahkan untuk mengambil tindakan tegas memberikan ganjaran pada yang terlibat kasus narkoba. Begitu besarnya mudharat yang ditimbulkan narkoba, generasi hancur, jika sudah menjadi pecandu. Ini akan terhubung dengan tindak kejahatan lain untuk bisa membeli narkoba,” pungkas Muda mengakhiri. (Yuna