Sat Narkoba Simalungun Ringkus 2 Pemilik Sabu dari Nagori Purba Tua Baru

Kedua pelaku dan barang bukti yang diamankan.

Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun meringkus 2 orang pemilik narkotika jenis sabu-sabu dari perkebunan jeruk di Nagori Purba Tua Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Senin (14/2/2022).

Informasi dihimpun menerangkan, kedua pelaku inisial BAP (31) warga Nagori Purba Tua dan JS (40) warga Nagori Cingkes Kecamatan Dolok Silou.

Penangkapan berawal dari adanya informasi warga, jika di perladangan jeruk Nagori Purba Tua Baru sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Selanjutanya personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan.

Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono memaparkan, petugas mengamankan 3 bungkus sabu bruto 1,29 gram persis disamping tubuh pelaku BAP. Kemudian, 2 plastik klip kosong, 1 kotak rokok dan 1 unit handphone (HP).

“Kepada petugas, BAP mengakui sabu itu miliknya yang dibeli dari pelaku JS di daerah Nagori Seribu Jandi, Kecamatan Dolok Silou. Petugas pun berhasil menangkap JS,” sebut Adi, Kamis (17/2/2022).

Dari JS diamankan barang bukti berupa sabu brutto 0,20 gram, 1 kotak rokok, dan 1 unit HP.

Lalu kedua pelaku beserta barang bukti digelandang ke kantor Sat Narkoba guna proses selanjutnya. (Rel/Zai)