Tim Terpadu Penataan KJA Lakukan Penertiban di Pangururan

Penertiban Keramba Jaring Apung di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Samosir, Lintangnews.com | Tim Terpadu Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) Kabupaten Samosir yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI, Polri dan Kejaksaan melaksanakan penertiban keramba di wilayah Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, antara lain di Kelurahan Siogung-ogung, Desa Parsaoran I dan Desa Saitnihuta, Jumat (3/6/2022).

Ini untuk mendukung tata ruang kawasan Danau Toba dan tindak lanjut Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/231/KPTS/2022 tentang Penetapan Alokasi Keramba Jaring Apung di Danau Toba.

Foto bersama usai penertiban Keramba Jaring Apung di Kecamatan Pangururan.

Sebanyak 58 petakan keramba yang ditertibkan di antaranya di Kelurahan Siogung-ogung dengan pemilik atas nama Jefri Sitanggang sebanyak 4 petak. Selanjutnya, Lamser Sitanggang sebanyak 21 petak.

Sedangkan di Desa Parsaoran I pemilik atas nama Riscat Sitanggang sebanyak 25 petak. Sementara di Desa Saitnihuta pemilik atas nama Nesri HR. Sigalingging sebanyak 8 petak. (Manru)