Pemko Siantar Segera Lakukan Pengembangan Wilayah dan Pemerataan Pembangunan

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Siantar, Budi Utari Siregar saat memimpin rapat.

Siantar, Lintangnews.com | Pemko Siantar segera melakukan pengembangan wilayah dan pemerataan pembangunan.

Salah satunya, memanfaatkan lahan eks Kebun Bangun PTPN III. Lahan itu rencananya dimanfaatkan untuk pusat perdagangan, simpul transportasi regional, pendidikan menengah, pelayanan kesehatan, serta kawasan perumahan dengan kepadatan rendah menuju sedang.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota, Susanti Dewayani diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Utari Siregar memimpin rapat rumusan langkah-langkah pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Kota Siantar. Rapat digelar di Ruang Serba Guna Bappeda Kota Siantar, Senin (13/6/2022).

Sekda menyampaikan, tuntutan pengembangan wilayah Siantar dan pemerataan pembangunan sesuai dengan visi misi Wali Kota Tahun 2022-2027, yakni terwujudnya Siantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas, menjadi prioritas yang mendesak dalam rangka mengakomodir pesatnya pembangunan berbagai sektor melalui perluasan areal perkotaan.

Dijelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Siantar Tahun 2012-2023, arah pemanfaatan areal PTPN III Kebun Bangun sebagaimana dimaksud bagian kedua pasal 7 ayat 3 sebagai Pusat Pelayanan Kota meliputi, sebagian Kelurahan Tanjung Pinggir dan Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba memiliki fungsi sebagai pusat perdagangan, simpul transportasi regional, pendidikan menengah, pelayanan kesehatan, serta kawasan perumahan dengan kepadatan rendah menuju sedang.

Dilanjutkan Budi Utari, Hak Guna Usaha (HGU) areal Kebun Bangun seluas 573,41 hektar dari total luas keselurahan 700 hektar tidak lagi diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor : 102/HGU/BPN/2005 tanggal 8 Juli 2005. Kebutuhan meliputi pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Tempat Pemakaman Umum (TPU), komplek perkantoran, Outer Ring Road (ORR), kawasan perdagangan dan jasa yang sudah mendesak.

Pengembangan wilayah dan pemerataan pembangunan di Siantar, kata Sekda sebagai pusat kegiatan baru dalam rangka mengakomodir pesatnya pembangunan dalam berbagai sektor melalui perluasan areal perkotaan dan peningkatan kualitas, kuantitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat.

Ini termasuk tujuan sebagai pusat kegiatan baru, pengembangan wilayah di Siantar yang meliputi pengembangan kawasan fasilitas umum (pusat kantor pemerintahan baru, pusat kesehatan, pendidikan, olahraga dan budaya), kawasan lingkungan (Ruang Terbuka Hijau/RTH), hutan Kota, TPU, serta kawasan perdagangan dan jasa (pusat keramaian baru).

“Lokasi tanah yang dibutuhkan berada di Kelurahan Tanjung Pinggir (Kecamatan Siantar Martoba), Gurilla dan Setia Negara (Kecamatan Siantar Sitalasari),” ujar Budi Utari seraya menyebutkan total luas tanah yang dibutuhkan 125,54 hektar.

Dari 125,54 hektar itu, seluas 122,43 hektar di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III sesuai sertifikatbKebun Bangun yang sudah habis atau selesai masa berlakunya dan tidak diperpanjang. Kemudian, 3 hektar pada lahan eks HGU PTPN IV sesuai risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B tertanggal 28 Desember 2001.

Selanjutnya Budi Utari merincikan, untuk lokasi perkantoran di Kelurahan Tanjung Pinggir seluas 20,881 hektar. Di areal yang sama, lokasi TPA seluas 3,763 hektar dan TPU 28,606 hektar. Sehingga untuk lokasi perkantoran, TPA dan TPU totalnya 53,25 hektar.

Kemudian untuk ORR yang melintasi lahan eks HGU Kebun Bangun di Kelurahan Tanjung Pinggir seluas 13,62 hektar. Sedangkanahan untuk jalan ORRVyang melintasi lahan HGU aktif PTPN III di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari seluas 5,62 hektar.

Selanjutnya, untuk lokasi perdagangan dan jasa di Kelurahan Tanjung Pinggir berada di kiri dan kanan jalan ORR pada lahan eks HGU PTPN III, terkecuali di depan lokasi perkantoran seluas 50,143 Ha. Sehingga, total luas lahan untuk ORR maupun lahan lokasi perdagangan dan jasa dibutuhkan 69,383 Ha.

Kepala BPN Siantar, Sarwin menyarankan agar Pemko Siantar melaksanakannya sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2019 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.

Sementara menurut pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar yang hadir mewakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) menjelaskan, harus terlebih dahulu dilakukan penetapan lokasi (penlok). Selanjutnya memasuki tahapan penghapus bukuan.

Di akhir rapat, Sekda mengatakan Pemko Siantar akan melakukan pertemuan dengan PTPN III dan PTPN IV.

Turut hadir, Plt Kepala BPKD, Masni, Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun, Doni Freddy Manurung, Staf Ahli Wali Kota Happy Oikumenis Daely, Asisten II, Zainal Siahaan, Asisten III Drs Pardamean Silaen, perwakilan PTPN III dan PTPN IV, perwakilan Kejari, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Mardiana, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah. (Rel)