Kejatisu Sosialisasikan Peran Camat dan Kades dalam Pembangunan Nasional

Kegiatan penerangan hukum yang dilakukan Kejatisu di Kecamatan Pantai Labu.

Deli Serdang, Lintangnews.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Bidang Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen menggelar penerangan hukum bertajuk ‘Jaksa Masuk Desa’ di kantor Camat Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (6/7/2022).

Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan bersama rombongan hadir disambut Camat Pantai Labu, Rahmat Azahar Siregar, dengan peserta para Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa yang berasal dari 19 Desa.

Kegiatan itu menghadirkan narasumber Kasi Penkum, dengan materi pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan nasional), Jaksa Fungsional Joice V Sinaga (pentingnya penggunaan produk dalam negeri) dan Jaksa Fungsional Novalina Kristina Manurung (pengenalan tentang pentingnya pengamanan pembangunan strategis), perwakilan dari PT Angkasa Pura II, Tarto dan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II, Yudha Valentino Siagian dipandu pembawa acara Jaksa Fungsional, Ghufran Tanjung.

Rahmat Azahar menyambut baik diadakannya penerangan hukum di wilayah Pantai Labu, dimana sebagian wilayahnya masuk dalam kawasan pembangunan strategis nasional, yaitu pembangunan kanal pengendali banjir.

“Proyek pembangunan kanal ini belum tuntas, karena masih ada beberapa lahan yang belum diganti rugi. Semoga dengan adanya penerangan hukum ini, ada harapan baru bagi warga Pantai Labu dalam menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan,” paparnya.

Selanjutnya, Yos Tarigan membuka kegiatan itu, sekaligus menyampaikan materinya terkait pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan nasional. Menurutnya, pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan, guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.

“Kedudukan Camat dan Kades harus berperan secara optimal dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat terkait pertanahan, dengan tetap berpedoman kepada hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sedangkan Joice Sinaga saat menyampaikan materinya tentang peningkatan penggunaan produk dalam negeri menuturkan, ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri.

“Selain untuk meningkatkan penyerapan produk industri dalam negeri dan penyerapan tenaga kerja, juga bisa menghemat devisa dan mengurangi ketergantungan pada produk luar negeri,” tukasnya.

Sementara itu, Novalina Manurung memaparkan keberadaan Kejaksaan dalam melakukan pengamanan pembangunan strategis.

“Di Kabupaten Deli Serdang, khususnya di Kecamatan Pantai Labu dan Beringin ada program strategis nasional pembangunan kanal pengendali banjir. Ini menjadi program pemerintah dalam mengatasi masalah banjir. Tujuannya agar tidak ada lagi banjir di kedua Kecamatan tersebut,” kata Nova.

Dengan adanya penerangan hukum ini, lanjutnya, diharapkan para Kades bisa memberikan pemahaman pada warganya tentang pentingnya mendukung program pembangunan nasional yang tujuannya untuk kepentingan bersama.

Perwakilan PT Angkasa Pura II, Tarto menyampaikan beberapa hal terkait dengan program pemerintah dalam pembangunan kanal. Dimana tanah milik PT AP II juga ada yang masuk dalam pembangunan kanal ini.

Sementara perwakilan dari BWSS II, Yudha Valentino Siagian memaparkan beberapa hal yang menjadi kendala pembangunan kanal di Pantai Labu. Menurutnya, ada beberapa persil tanah yang sudah dibebaskan, tetapi masih tetap dikuasai. (Idris)