Gubsu Hingga Menteri LHK Disurati untuk Tinjau Ulang Pejabat ASN di Dishut Sumut

Gubsu, Edy Rahmayadi saat berkunjung ke rumah dinas Wali Kota Siantar beberapa waktu lalu.

Simalungun, Lintangnews.com | Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi disurati terkait permohonan atau peninjauan kembali pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kehutanan (Dishut). Surat dilayangkan pada Senin (5/9/2022).

Rudi Malau selaku pemohon mengajukan permohonan atau peninjauan kembali pejabat di Dishut Sumut. “Kita meminta untuk mengkaji ulang akan jabatan yang baru dilakukan pelantikan oleh Gubsu,” sebut Rudi yang berprofesi sebagai Advokat ini, Rabu (7/9/2022).

Lanjutnya, ada pun pejabat yang dimaksud yakni Temaner Silalahi yang dilantik sebagai Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Siantar, Jumat (2/9/2022).

Dalam surat itu, Rudi menjabarkan sebagai bahan pertimbangan Gubsu untuk mencopot kembali jabatan tersebut.

Pasalnya, Temaner sebelum memiliki jabatan itu sudah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan memanfaatkan KPH Wilayah II Siantar.

“Yakni melakukan aktivitas di luar kendali kedinasan dengan tanpa seijin kedinasan atau pimpinan, menyerobot masuk ke lahan orang lain. Dan mengakui, lahan di kawasan Hutan Lindung Sibatu Lonting milik Wesli Silalahi, tepatnya di Sitahoan, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun,” jelasnya.

Rudi menuturkan, sejumlah bukti lainnya sebagai bahan pertimbangan buat Gubernur untuk mencopot jabatan itu dari oknum tersebut.

Selain ke Gubsu, Rudi juga melayangkan surat ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan Menteri LHK. (Rel)