
Simalungun, Lintangnews.com | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang P-APBD tahun anggaran (TA) 2022 dan laporan hasil pembahasan dari komisi-komisi dengan mitra terkait Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) berjalan alot, Rabu (28/9/2022).
Pantauan di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Simalungun, pembahasan yang dipimpin Elias Barus selaku Wakil Ketua berjalan alot. Ini karena sesama anggota Banggar yakni Bernhard Damanik serta Bonauli Rajagukguk ‘perang’ argumen.
Selain itu, ketika antara Bonauli dengan Bernhard ‘perang’ argumen, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Simalungun yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda), Esron Sinaga tampak menonton.
Dalam argumennya, Bernhard menyampaikan, kurang sependapat dengan Ketua Fraksi Gerindra, Bonauli. “KUA itu bersifat tetap. Itu tidak berubah. Tidak boleh berkurang,” jelas Bernhard.
Lanjut Bernhard, PPAS itu sementara dan menandakan bisa berubah. “Defenisinya seperti itu pimpinan. Jadi, KUA tidak bisa berubah, PPAS bisa berubah. Sesuai dengan pembahasan kita,” jelas Bernhard.
Sementara, Bonauli dalam argumennya juga menyampaikan, kurang sependapat dengan Bernhard sebagai Ketua Fraksi NasDem. “Karena semalam sama-sama kita mendengar,” ujar Bonauli.
Apa yang telah diputuskan di paripurna, lanjut Bonauli, KUA-PPAS tidak boleh diganggu gugat. Bahkan, sambung Bonauli, semalam Fraksi Perindo yang mengatakan itu.
“Sekarang kami mau kejelasan, kenapa semalam berdebat dan tidak sepaham, karena di Komisi I, PPAS yang diajukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PMPN) sebesar Rp 16 miliar, berubah menjadi Rp 8 miliar,” ungkap Bonauli. (Zai)


