Balai Karantina Pertanian Medan Musnahkan Buah Kurma dan Red Berry

Pemusnahan Organisma Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPT-OPTK) di Kantor BKP Kelas II Medan.

Deli Serdang, Lintangnews.com | Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan memusnahkan Organisma Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPT-OPTK), Kamis (17/11/2022).

Pemusnahan yang dilaksanakan di Kantor BKP Kelas II Medan, Dusun Lestari Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang itu dihadiri Kasubag Tata Usaha, Prima Indra, Sub Koordinator Karantina Tumbuhan, Fery Simanjuntak, Sub Koordinator Karantina Hewan, Rifky Daniel, Humas, Efendi Purba, Kantor Cabang Pos Tanjung Morawa dan Bea Cukai Bandara Kualanamu

Kepala BKP Kelas II Medan, Lenny Hartaty Harahap diwakili Prima Indra menyampaikan, alasan dimusnahkan karena media pembawa OPT-OPTK ini tidak dilengkapi dokumen resmi dari negara asal.

Sementara itu, Fery Simanjuntak dalam paparannya menyebutkan, yang dimusnahkan berupa Buah segar kurma (Phoenix Dactylifera) sebanyak 16 Kg dari Arab Saudi tujuan Padang Sidempuan yang masuk dari Kantor Pos Cabang Tanjung Morawa pada tanggal 13 Juni 2022.

Lalu, daun kering buah Red Berry sebanyak 4 pack (1 kotak) dari Iran tujuan Medan yang masuk dari Kantor Pos Cabang Tanjung Morawa pada 30 Juni 2022) .

“Alasan dimusnahkan karena kedua barang ini masuknya ke Indonesia tidak dilengkapi dokumen kesehatan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal. Pemusnahan dilakukan secara dibakar di Incenerator milik BKP Kelas II Medan,” tutupnya. (Idris)