Simalungun, Lintangnews.com | Mantan Pangulu Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sudarman akan mengadukan oknum Panitera Pengadilan Negeri (PN) Simalungun inisial ES dan IK kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal itu dilakukan, karena kedua oknum diduga meminta uang, serta pihaknya merasa ditipu oleh pegawai PN Simalungun.
“Pak Siringo-ringo dan bu Ika tahun 2020 lalu saat pengeluaran non executable atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tetapi tidak dapat dilakukan eksekusi,” ungkap Sudarman usai Panitera Pengganti membacakan putusan Ketua PN Simalungun, Senin (19/12/2022) di Nagori Bah Kisat.
Lanjutnya, mereka diperas dengan sejumlah uang sebesar Rp 85 juta dan 100 juta.
“Buktinya ada saksi 8 orang. Nanti saya putuskan, masih rahasia kami. Bahwa tidak dieksekusi, karena itu sudah ada ketetapan. Kalau pun dieksekusi itu harus melalui gugatan, tidak ada gugatan. Putusan yang kabur (tidak ada batas lahan) mereka laksanakan,” paparnya.
Dia menilai, seharusnya eksekusi itu tidak bisa dilaksanakan, karena sudah ada 3 ketetapan dari PN Simalungun yang menyatakan non executable.
Artinya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak bisa dilakukan eksekusi. Namun kemudian, Ketua PN yang baru yang melaksanakan eksekusi.
Sudarma menilai, mencabut ketetapan itu bukan wewenang Ketua PN yang baru, dan seharusnya melalui gugatan, tetapi ini dicabut semena-mena.
“Itu lah intinya. Ada nanti pak dan hari ini belum. Belum saatnya saya tentukan dan saksinya masih rahasia semua,” tukasnya disinggung wacana melaporkan ke APH.
Sementara oknum ES di lokasi berlangsungnya eksekusi atas satu bidang tanah di Pendowo Lima Nagori Bah Kisat mengatakan, itu bukan merupakan pemerasan, tetapi seperti ucapan terima kasih. (Zai)



