BKP Medan Musnahkan Bibit Tanaman dan Daging Campuran

Pemusnahan media pembawa yang tak dilengkapi dokumen resmi dari negara asal.

Deli Serdang, Lintangnews.com | Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan memusnahkan media pembawa OPT/OPTK dan HPH/HPHK berupa bibit tanaman dan daging campuran dari luar negeri yang masuk melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang tidak dilengkapi dokumen resmi, Rabu (10/5/2023).

Pemusnahan yang dilaksanakan di kantor BKP Medan, Dusun Lestari Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin itu disaksikan pejabat Bea Cukai Bandara Kualanamu dan Angkasa Pura Aviasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKP Medan, Almen Marulitua Simarmata melalui Pelaksana Harian (Plh), Prima Indra mengatakan pemusnahan bibit anggur, apel, mangga, nangka, bunga potong, serta daging campuran seperti sapi, ikan dan babi, karena masuk ke Indonesia tidak dilengkapi dokumen resmi dari negara asal (Pythosanitary Certificate) melalu Bandara Kualanamu .

Prima mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai dan Angkasa Pura Aviasi yang bekerja sama menjaga melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menyebarkan informasi terkait karantina.

“Terima kasih juga kepada pegawai BKP yang bekerja keras mendukung program karantina untuk melindungi negeri,” ungkapnya.

Turman Tampubolon selaku Tim Wasdak Karantina dalam pembacaan risalah pemusnahan menyebutkan, yang dimusnahkan seperti bibit mangga dan nangka sebanyak 14 batang dari Malaysia, bunga potong (Dracaena Sanderiana dan Pussy Willow) 30 batang dari Singapura, bibit apel 2 batang dan anggur 3 batang dari Jepang.

Lalu daging ayam, sapi dan babi dengan total 15 kilogram dari Malaysia.

“Alasan penahanan karena media pembawa tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina dari negara asal, dan surat ijin pemasukan dari Menteri Pertanian (Mentan), khusus untuk bibit tanaman, ” ungkapnya.

Lanjut Turman, pemusnahan ini merupakan kelanjutan dari tindakan karantina penahanan dengan periode Januari sampai April 2023.

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat pemusnahan (incenerator) dengan cara dibakar, dan diakhiri penandatanganan berita acara pemusnahan. (Idris)