Abaikan Sejumlah Rekomendasi KASN, Wali Kota Siantar Dilarang Lakukan Lelang Jabatan

Siantar, Lintangnews.com | Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Siantar meminta Wali Kota, Hefriansyah agar tidak melakukan lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama eselon II A dan II B di lingkungan Pemko Siantar seperti Sekretaris Daerah (Sekda) dan jabatan lainnya.

“Kenapa kita larang dilakukan lelang, karena sejumlah rekomendasi yang diturunkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap kinerja Wali Kota yang ‘mengorbankan’ sejumlah ASN di Siantar tidak dilaksanakan,” sebut Ferry SP Sinamo selaku Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Siantar, Kamis (30/7/2020).

Dijelaskannya, ketika lelang jabatan Sekda dan sejumlah jabatan Kepala Dinas (Kadis) dilakukan, maka pastinya harus dengan rekomendasi KASN.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Siantar ini menilai, Hefriansyah tidak memiliki nilai-nilai kebangsaan dalam memimpin Siantar.

“Jika dia (Wali Kota) memiliki nilai-nilai kebangsaan, maka pastinya bisa mematuhi aturan yang ada. Peraturan itu kan untuk diterapkan, bukan pilih kasih,” ucapnya.

Disampaikan Ferry, hal itu yang mendasari Fraksi PDI-Perjuangan meminta Wali Kota mengurungkan niatnya melakukan lelang jabatan, karena masih banyaknya rekomendasi KASN yang belum dijalankan.

“Jalankan dulu dong rekomendasi KASN yang ada, baru dilakukan lelang jabatan,” ujarnya.

Sambung Ferry, memimpin pemerintahan bukan seperti memimpin perusahaan dengan sejumlah aturan yang harus dipatuhi.

“Masa Wali Kota mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I dari eselon III, padahal jabatan tersebut mengkoordinatori sejumlah Kadis. Kan nggak masuk akal, ini kah yang disebut pemerintahan yang baik,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah Fraksi di DPRD Siantar menolak diadakannya lelang jabatan Sekda. Hal ini dinilai karena Wali Kota, Hefriansyah tidak mematuhi surat yang dilayangkan sejumlah instansi.

“Kami dari Fraksi Partai Golkar DPRD Siantar meminta agar Pemko menunda lelang jabatan Sekda sampai adanya putusan hukum tetap dari instansi yang berwenang,” sebut Daud Simanjuntak selaku Sekretaris Fraksi Partai Golkar saat membacakan pandangan fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Siantar Tahun Anggaran (TA) 2019, Selasa (28/7/2020).

Sementara itu, pandangan Fraksi PDI-Perjuangan yang dibacakan Imanuel Lingga selaku Wakil Ketua Fraksi perihal pelelangan jabatan Sekda yang direncanakan dalam P-APBD tahun 2020, merekomendasikan untuk tidak dilakukan lelang jabatan tahun ini.

“Ini mengingat banyaknya rekomendasi KASN yang belum dilaksanakan Pemko Siantar,” ucap anggota Komisi III DPRD Siantar ini. (Elisbet)