Simalungun, Lintangnews.com | DPRD Kabupaten Simalungun telah mengagendakan pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018 yakni mulai Senin-Jumat (10-14/6/2019) mendatang.
Mengacu aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2010 pasal 6 disebutkan, DPRD atau legislatif memiliki waktu paling lambat 1 minggu untuk membahas LHP BPK atas laporan keuangan daerah.
“Benar LHP BPK belum dibahas, sesuai jadwal itu Senin-Jumat (10-14 /6/2019) depan. Kami paham ada aturan waktu pembahasan. Tapi kata pimpinan masih ada waktu,” ucap salah seorang anggota dewan, Selasa (4/6/2019).
Dikatakan, sesuai informasi, dokumen LHP BPK sudah diterima pimpinan DPRD Simalungun, namun belum dibagikan kepada masing-masing Fraksi. Kemungkinan ini akibat temuan hasil audit BPK terlalu banyak.
“Pada paripurna Nota Jawaban Bupati, kemarin, informasinya LHP BPK sudah diterima pimpinan. Tetapi pada kami tidak dibagikan. Mungkin akibat temuan hasil audit BPK terlalu banyak,” duga anggota dewan ini.
Terkait hal itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Simalungun, SML Simangunsong melalui WhatsApp (WA) miliknya menuturkan, LHP BPK itu sudah dibagikan pasca paripurna kemarin.
Artinya bukan khusus kepada anggota Panitia Kerja (Panja) yang telah dibentuk Paripurna kemarin. Dan sebagian anggota dewan menyarankan dibagikan pada rapat-rapat selesai Lebaran saja.
“Sudah kami bagikan melalui anggota DPRD yang datang pada rapat paripurna kemarin, dan bukan khusus ke anggota Panja saja. Dan sebagian anggota dewan menyarankan dibagikan pada rapat-rapat selesai Lebaran,” sebut Sekwan. (zai)