DPRD ‘Mandul’, ILAJ: Sebaiknya Kontrak GOR Siantar Dibatalkan

Siantar, Lintangnews.com | Institute Law And Justice (ILAJ) mengkritisi penandatanganan kontrak pengelolaan Gedung Olah Raga (GOR) Siantar yang sudah resmi diserahkan pada investor PT Suritama Mahkota Kencana dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS) dan nilai kontrak Rp.234.800.942.000.

“Berkat pernyataan ILAJ mengkritisi penandatanganan kontrak itu, saat ini kita melihat sudah mulai banyak elemen masyarakat yang ikut serta juga mengkritisinya, seperti GMKI, Himapsi, Sahabat Lingkungan dan elemen lain mulai menolak pembangunan itu,” terang Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, Selasa (4/6/2019).

Menurut Fawer Full, pada tanggal 31 Mei 2019, Pemko Siantar bersama PT Suritama Mahkota Kencana sudah melakukan penandatanganan kontrak pembangunan GOR, yang direncanakan membangun Mall, dengan lama kontrak selama 30 tahun. Diketahui GOR Siantar memiliki luas 8.442 meter persegi terletak di Jalan Merdeka No 375, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.

“Hingga saat ini kita menyayangkan tidak ada sama sekali sikap dari DPRD Siantar selaku wakil rakyat, menyikapi penandatanganan kontrak tersebut. Dugaan ILAJ dalam hal ini sepertinya DPRD ‘mandul’ dan sudah terkesan tidak dihargai Wali Kota, Hefriansyah,” tegasnya.

Fawer Full menuturkan, ‘mandul’ yang dimaksud, DPRD tidak mampu bersikap atas kepentingan masyarakat Siantar. Dan berulang kali ILAJ tekanankan sistem BOT itu harus mendapatkan persetujuan dari DPRD.

Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, jika pemanfaatan aset daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD. Jika demikian, idealnya penandatangan kontrak itu dapat batal demi hukum.

“Ini guna untuk ketaatan pada azas perundang-undangan yang berlaku. Wali Kota sebaiknya membatalkan kontrak tersebut, agar kedepannya tidak akan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi,” pungkas mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Siantar-Simalungun itu.

“Jika kita melihat dan menimbang untuk kepentingan orang banyak, sebaiknya penandatanganan kontrak itu dibatalkan saja. Jika dilanjutkan, ILAJ menilai akan menimbulkan gerakan penolakan yang lebih besar lagi, karena dari awal pun diduga sudah tidak taat azas perundang-undangan,” tutup Fawer Full. (red)