Ada Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Siantar, Ini Daftarnya

Siantar, Lintangnews.com | Adanya pelanggaran Undang-Undang (UU) dan dugaan tindak pidana korupsi, membuat Koalisi Mahasiswa dan Pemuda (Kompas) menyurati Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar, Senin (26/11/2018).

Ini sehubungan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) terhadap laporan keuangan Pemko Siantar Tahun Anggaran (TA) 2017.

Ketua Kompas, Arif Harahap dan Wakil Ketua, Irvan Situmorang melalui pesan tertulisnya, Selasa (27/11/2018) menyampaikan, sesuai dengan hasil pemeriksaan disebutkan bahwa pemanfaatan dana kapitasi pada Puskesmas sebesar Rp 106.720.000 yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Arif, belanja obat dan BMHP pada Dinkes tidak sesuai RKO Puskesmas minimal sebesar Rp 317.262.541,00.

“Selain itu, belanja obat sebesar Rp 697.673.900,00 yang masa kadaluarsanya kurang dari 2 tahun. Menurut penjelasan dalam LHP BPK, banyak terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian keuangan daerah. Intinya merekomendasikan pada Dinkes untuk melakukan pengembalian obat yang masa kadaluarsanya kurang dari 2 tahun, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sebut Arif.

Kompas menilai ada indikasi dugaan permainan main mata di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin Ronal Saragih. Karena banyak obat yang dibeli tidak sesuai permintaan Puskesmas. Termasuk melakukan pembelian obat dengan jumlah melebihi permintaan Puskesmas.

“Kita mengirimkan surat ke Dinkes untuk meminta klarifikasi atas bukti-bukti pengembalian obat atau pengembalian uang senilai obat itu jika tidak dipulangkan. Karena jika rekomendasi BPK tidak dilaksanakan berpotensi merugikan keuangan daerah yang lebih besar. Kami juga meminta Kadis Kesehatan, Ronal Saragih untuk lebih terbuka dalam hal pengelolaan keuangan negara/daerah,” papar Arif mengakhiri. (elisbet)