Asahan, Lintangnews.com | Gara-gara barang haram mengantarkan warga Dusun II Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan menginap d Polsek Air Joman, Kamis (11/10/2018).
Menurut Kapolsek Air Joman, AKP Selamat Riady, tersangka yang diamankan berinisial SN (37).
Awalnya petugas menerima informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut.
“Saat dilakukan penyelidikan ke lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang sedang ingin bertransaksi menunggu pembeli,” sebut Riady, Jumat (12/10/2018).
Menurutnya, barang bukti yang diamankan yakni, 2 bungkus plastik klip kecil sabu dan 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Air Joman guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (handoko)