Siantar, Lintangnews.com | Dua pelaku jambret yang sempat viral di media sosial (medsos) berhasil diamankan Tim Opsnal Polres Siantar.
Kedua pelaku yakni, Chairul Elkana Saragih alias Irul (20) warga Jalan Karang Sari, Simpang Bak, Kabupaten Simalungun dan Hermansyah alias Herman (45) warga Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar.
Keduanya ditangkap di Warung Internet (Warnet) Maxnet, Jalan Cipto, Kota Siantar, pada Minggu (1/9/2019) sekira pukul 11.00 WIB.
Sebelum ditangkap, kedua pelaku sebelumnya sudah pernah berhasil merampas handphone (HP) milik pejalan kaki.
“Kedua pelaku sering beraksi, pertama kali merampas HP Samsung J2 Prime milik korban Hendri Sindoran di Jalan Gereja Simpang Empat. Kemudian pada tanggal 20 AgustusĀ 2019, kedua pelaku kembali berhasil merampas HP Oppo Aik milik korban Sungo di Jalan Pane,” kata Humas Polres Siantar, Aipda Napena Surbakti, Minggu (1/9/2019).
Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama kembali melancarkan aksinya, pada Minggu (1/9/2019) sekira pukul 07.45 WIB.
Namun, saat itu kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi (nopol) BK 6446 TAU gagal merampas HP Samsung J7 Prime milik korban Yudhi Ramadhansyah Damanik (20) di Jalan Pattimura, Kecamatan Siantar Timur.
“Saat beraksi, HP yang dirampas pelaku jatuh. Saat itulah korban mengabadikan kejadian itu ke medsos dan sempat viral,” jelas Aipda Napena.
Melihat video viral tersebut, Tim Opsnal Polres Siantar langsung turun ke lokasi melakukan peyelidikan dan kedua pelaku berhasil diamankan.
Petugas juga mengamankan sepeda motor pelaku, 1 buah helm merk JMM Sporti, 1 buah jaket warna abu-abu dan 1 buah topi warna hitam merk Dickies.
“Kedua pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Aipda Napena. (Irfan)