Tanjungbalai, Lintangnews.com | Polsek Teluk Nibung berhasil mengamankan seorang tersangka yang melakukan pencurian di salah satu rumah di Jalan Cimuk Lingkungan IV Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada Selasa (4/9/2018) sekira pukul 13 .00 WIB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai mengatakan, tersangka Iskandar (32) warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan II, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung ini diamankan karena melakukan pencurian 2 unit loudspeker aktif merk Polytron.
Kapolres didampingi Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung, Iptu Robinson Saragih, Jumat (7/9/2018) menuturkan, kejadian berawal saat korban Abdi Panjaitan pulang ke rumahnya dan melihat pintu samping kiri telah terbuka.

Ketika memeriksa keadaan rumah, diketahui telah hilang sepasang unit speaker aktif merk Polytron, 1 potong celana panjang warna hijau, 1 unit mesin air merk Sanyo dan 1 unit tabung gas elpiji.
“Selanjutnya sehari kemudian yakni, Rabu (5/9/2019) sekira pukul 20.00 WIB, korban mendapat informasi bahwa loundspeaker itu ditemukan di rumah tersangka. Korban bersama Kepala Lingkungan (Kepling) datang ke rumah tersangka dan menanyakan keberadaan loundspeaker itu, kemudian menghubungi Polsek Teluk Nibung,” ujar Irfan.
Tersangka diamankan beserta barang bukti loudspeaker. Dan setelah dilakukan penyidikan, tersangka mengakui, dirinya juga pernah melakukan pencurian komputer di Kantor Kelurahan Sei Merbau dan menjualnya kepada seseorang.

“Berbekal keterangan dari tersangka, maka Kamis (6/9/2018) sekira pukul 12.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung dipimpin Kanit Iptu R Saragih melakukan pengembangan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Datuk Muda Ganti (32) di rumahnya di Lingkungan II Sei Merbau dan menyita 1 set komputer sebagai barang bukti tindak kejahatan,” ujar Kapolres mengakhiri. (tondang)