Siantar, Lintangnews.com | Adiaksa Purba selaku tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tipikor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) pada 11 Juli 2019 lalu, disebut sedang mengikuti pendidikan atau diklat di Jakarta selama lebih kurang 4 bulan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Siantar itu mengetahui adanya OTT di dinas yang dipimpinnya melalui media elektronik yang kemudian dikonfirmasi beberapa orang.
Hal ini disampaikan Netty M Simbolon selaku penasehat hukum Adiaksa Purba saat mengadakan konferensi pers di Kedai Kopi Rumah Hordja, Minggu (21/7/2019).
Dijelaskan Netty, adapun OTT itu merupakan pemotongan dana insentif per triwulan baik dari pihak Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Harian Lepas (THL). Dengan ketentuan bahwa setiap orang yang mendapatkan insentif dapat mengembalikan 15 persen dari jumlah dana insentif yang diterima.
Baik Bendahara, dan masing-masing bagian di BPKAD Siantar menerima pengembalian yang 15 persen, kemudian diserahkan pada Bendahara (Erni Zendrato).
“Hanya saja bagi PNS dan THL yang tidak bersedia memberikan 15 persen tidak ada sanksinya. Artinya pemberian itu bentuknya sukarela, gotong royong dan sifatnya tak memaksa,” terang Netty didampingi sejumlah timnya.
Lanjutnya, pimpinan tersangka (Adiaksa Purba) yakni Wali Kota Siantar ikut menentukan 15 persen tersebut, dan adanya pengutipan ini akan diserahkan untuk pemerintah jika ada kegiatan organisasi maupun lembaga yang perlu dibantu.
“Yang disampaikan kepada Wali Kota melalui ajudannya bernama Rilan dan Marlon Sitorus dan Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Utari melalui pegawai Humas Pemko, Lodewijk Simanjuntak untuk biaya iklan dan bantuan hari besar agama seperti bantuan hari raya pegawai,” ungkapnya.
Sambung Netty, peristiwa OTT yang dipersangkakan lebih kurang sebesar Rp 186 juta, Adiaksa tidak mengetahuinya sama sekali.
Karena tersangka pun tak tau sama sekali berapa jumlah yang telah diterima Bendahara.
Bahkan tersangka tak pernah memegang dana tersebut karena yang memegang adalah Bendahara.
“Dana OTT tidak diperuntukan untuk kepentingan pribadi seperti yang dipersangkakan oleh penyidik. Namun untuk kepentingan publik, ” tutup Netty. (Elisbet)