Siantar, Lintangnews.com | Perkembangan penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Siantar saat ini telah menetapkan 2 orang tersangka yakni Adiaksa Purba (Kepala BPKAD) dan Bendahara, Erni Zendrato.
Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) disebut juga telah melakukan penggeledahan di rumah Adiaksa pada Jumat (19/7/2019). Namun pihak Kepolisian tak menemukan apa-apa sehubungan dengan perkara yang dipersangkakan.
“Sehubungan dengan pengembangan penyidikan, maka Senin (22/7/2019) Wali Kota Siantar, Hefriansyah dan Sekda Budi Utari Siregar beserta ajudan akan diperiksa di Poldasu. Ini sehubungan dengan adanya potongan dana insentif yang dipersangkakan dipergunakan Wali Kota dan Sekda Budi Utari,” sebut Netty M Simbolon selaku Penasehat Hukum Adiaksa Purba saat mengadakan konferensi pers di Kedai Kopi Rumah Hordja, Minggu (21/7/2019).
Netty mengatakan, proses yang sedang berlangsung saat ini masih dalam tahap penyidikan. Menurutnya, yang dipersangkakan terhadap Adiaksa yaitu pasal 12 huruf (e) subsider pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1e junto pasal 66 ayat 1 KUHP, sesuai dengan laporan polisi nomor, LP/979/VII/2019/SPKT/III tanggal 12 Juli 2019.
“Yang kita bingung disini, nomor OTT nya tanggal 12 Juli 2019. Sementara OTT itu dilakukan tanggal 11 Juli 2019. Berdasarkan LP ini, kami membuat press release kepada rekan-rekan (wartawan) untuk bisa membantu memberitakan ke publik, bahwasanya perkembangan dari kasus OTT di Siantar sejauh mana,” ujar Netty.
Lanjutnya, langkah yang akan ditempuh sebagai pengacara Adiaksa, akan berjuang pada materi dakwaan. Juga pasal yang akan didakwakan kepada tersangka. “Kami menilai ini bukanlah ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ini masuk kepada tindak pidana umum,” paparnya.
Dia menjelaskan, yang menentukan 15 persen itu berdasarkan pertimbangan dengan pimpinan tersangka. Dan adanya pengutipan 15 persen, untuk kepentingan yang nantinya akan disetorkan dan diserahkan untuk kepentingan organisasi atau lembaga yang perlu dibantu, baik yang disampaikan Wali Kota melalui ajudannya Rilan dan Marlon Sitorus serta Sekda melalui Humas.
“Adiaksa tidak menyebutkan nama lain dalam penerimaan aliran dana OTT di BKPAD Siantar. Hanya 2 nama, Wali Kota beserta ajudanya dan Sekda Budi Utari beserta Humas. Ini kan per triwulan, triwulan I tidak ada masalah. Jadi kita sudah dapat dari penyidik, yang membuat laporan ini adalah bagian dari PNS BPKAD Siantar,” ujar Netty.
Netty juga menceritakan kronologis kedatangan Adiaksa sampai ke Poldasu atas saran Wali Kota, setelah melakukan pertemuan dengan Sekda di Jakarta.
“Sebenarnya belum dipanggil Poldasu, karena ada pertemuan antara Wali Kota dan Budi Utari di Jakarta. Karenanya, menyarankan agar Adiaksa berkenan untuk diperiksa Poldasu. Itu keterangan yang kami terima dari Adiaksa,” sambung Netty didampingi timnya.
Dirinya berharap, agar kasus ini berjalan dengan transparan dan tidak berasumsi subjektif terhadap tersangka. Tetapi merupakan serangkaian perbuatan antara pimpinan dan bawahan dalam struktural pekerjaan.
“Kami mohon publik dapat melihat lebih jernih terhadap penegakan hukumnya dan mengontrol perjalan kasus yang sedang dijalani tersangka,” tutupnya. (Elisbet)