AMPI Desak Wali Kota Hefriansyah Tutup Studio 21, Ini Alasannya

Siantar, Lintangnews.com | Keberadaan tempat hiburan malam Studio 21 yang terletak di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Simarimbun diketahui memang sudah sangat meresahkan di Kota Siantar ini.

Apalagi, ditambah lagi ditemukannya dengan adanya sejumlah orang terjaring dari razia yang dilakukan Polres Siantar beberapa waktu lalu.

“Kita apresiasi Kapolres Siantar, AKBP Heribertus Ompusunggu yang melakukan razia dan berhasil mengamankan beberapa orang disana yang positif pengguna narkoba. Memang keberadaan itu sudah sangat meresahkan dan diindikasi tempat hiburan malam itu (Studio 21) tempat peredaran narkoba,”  ujar Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kecamatan Siantar Simarimbun, Julen Budi S Simanjuntak, Rabu (3/7/2019).

Atas hal tersebut, pria yang kerap disapa Julen ini meminta Wali Kota, Hefriansyah Noor agar segera menindaklanjuti temuan pihak Polres tersebut dan menutup operasi usaha tersebut.

“Tutup saja, biar tidak ada lagi yang menjadi korban. Jangan sampai korban selanjutnya berjatuhan. Wali Kota harus sigap dalam hal ini,” tegasnya.

Dikatakan Julen, dalam hal ini pihak juga akan menyurati secara resmi pihak Pemko Siantar, agar segera menindaklanjuti temuan tersebut.

Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua DPRD Siantar, Mangatas Marulitua Silalahi, meminta dalam hal ini memang harus menjadi perhatian khusus Pemko Siantar, terkhusus Wali Kota, Hefriansyah untuk mengecek ulang kembali keberadaan usaha tersebut dan izin usaha tersebut

“Sudah jelas buktinya, dan sudah berapa korbannya. Ada juga kemarin katanya ditemukan belasan orang over dosis karena narkoba hingga masuk ke Rumah Sakit (RS) dari tempat itu,” jelasnya.

“Ini harus menjadi perhatian khusus Pemko Siantar, cek ulang keberadaan dan izinnya dan tutup tempat itu,” tegasnya. (red)