Tebingtinggi, Lintangnews.com | Terbukti bersalah di depan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, majelis hakim yang diketuai Albon Damanik menjatuhi hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa, Zulham Sihombing (37), Rabu (3/7/2019).
Pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Okta Ginting menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara. Terdakwa merupakan supir box pembawa kue.
Zulham mengaku mengonsumsi sabu ketika duduk menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) pada sidang yang digelar, Rabu (12/6/2019).
Sementara saksi korban tidak bisa hadir dalam persidangan, karena sedang berobat kampung menurut Jaksa Juni Telambanua dan Okto. Sementara Ketua Majelis Hakim, Albon Damanik tetap melanjutkan sidang agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Saat memberikan keterangan di persidangan, Zulham mengakui dirinya benar menggunakan narkoba jenis sabu seminggu sebelum membawa truk.
Zulham menceritakan, Jumat 8 Maret 2019, dia mengendarai truk Colt Diesel nomor polisi (nopol) D 8828 WD bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol BM 4881 SS, tepatnya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Kecelakaan itu mengakibatkan 3 orang penumpang sepeda motor atas nama, Siti Latifah (7) dan adiknya bernama Lutfi (3) meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara Zulpikar (27), meninggal keesokan harinya.
Pria warga Jalan Banten, Lingkungan VII, Kelurahan Badak Bejuang ini mengaku, mengendarai truk dengan kecepatan tinggi datang dari arah Siantar menuju Tebingtinggi.
Dia waktu itu seketika mengantuk, sehingga hilang kendali dan truk yang dikemudikannya masuk ke jalur badan jalan sebelah kanan, dengan arah yang berlawanan. Tiba-tiba dari Tebingtinggi menuju Siantar datang sepeda motor Jupiter MX nopol BM 4881 SS yang dikendarai Zulpikar, warga Jalan Pulau Samosir, Lingkungan I, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
Zulfikar berboncengan bersama istrinya bernama Alif dan kedua anaknya bernama Siti Latifah dan Lutfi.