Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa kasus narkotika yang merupakan anak mantan Bupati Batubara, OK M Kurnia Aryetta alias Rico (32) akhirnya bisa bernafas lega, setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun kurungan penjara.
Sidang pembacaan putusan itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rosihan Rangkuti didampingi hakim anggota yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Raja Maha dan Penasehat Hukum terdakwa, Erwin Purba, di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (9/5/2019).
Dalam persidangan, majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 127 ayat huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa OK M Kurnia dengan pidana selama 3 tahun penjara, dikurangi masa penahanan dan diperintahkan tetap ditahan,” kata Rosihan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Firdaus Raja yang menuntut terdakwa 9 tahun penjara dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, denda Rp 800 juta dan subsidier 6 bulan kurungan penjara.
Usai mendengar putusan itu, terdakwa menyatakan menerima. Selanjutnya majelis hakim langsung menutup persidangan.
Terpisah, Hakim Anggota Iqbal Purba saat dikonfirmasi menyampaikan, putusan itu murni fakta hukum. “Gak ada apa-apa itu. Itu murni fakta hukum,” ujarnya singkat.
Sekedar diketahui, terdakwa ditangkap petugas saat melintas di Jalan MH Sitorus, Kecamatan Siantar Barat, pada Jumat (26/10/2018) malam.
Selain mengamankan terdakwa, petugas menyita barang bukti yakni, 1 paket sabu seberat 0,28 gram bruto dan 1 buah pipa kaca besar bekas bakaran sabu. (irfan)