Anda Berminat? Ini Persyaratan Bagi Pelamar Seleksi Pejabat Eselon II Pemko Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Pemko Siantar melalui Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II membuka pendaftaran untuk 8 formasi jabatan yang lowong. Hanya saja, masih ada jabatan yang kosong yang tidak ikut dilelang.

Jabatan yang kosong dan masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) diantaranya adalah Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Ini harus dilelang lagi, kita dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah mengusulkan daftar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang kosong ke Wali Kota. Baru dikasih daftar ini. Kemudian kita usulkan ke KASN,” ucap bagian Sekretariat Panitia, Timbul Simanjuntak, Kamis (13/6/2019).

Dijelaskannya, untuk jabatan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yang dijabat oleh pejabat defenitif akan diisi, karena Tuahman Saragih sebagai kepala di dinas tersebut akan pensiun dalam waktu dekat.

“Hari pertama dibuka belum ada yang mendaftar. Tapi sudah ada banyak konsultasi. Menanyakan format isian berkasnya. Kalau dari luar daerah belum ada, masih dari Siantar ini,” ungkapnya.

Ia mengatakan, persyaratan umum untuk calon diantaranya ialah berstatus PNS di lingkungan daerah Kota/Kabupaten/Prrovinsi di wilayah Provinsi Sumatera Utara berumur maksimal 56 tahun.

“Untuk seleksi terbuka ini, gak boleh eselon II yang menjabat melamar. Harus melalui rotasi mutasi. Kecuali eselon II dari luar (Pemko Siantar) itu boleh,” kata Timbul.

Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Kamis 13 Juni-27 Juni 2019. Persyaratan umum untuk calon diantaranya adalah berstatus PNS di lingkungan daerah Kota/Kabupaten/Provinsi di wilayah provinsi Sumatera Utara, dengan pangkat sekurang-kurangnya ialah Pembina (IV/a) dan pendidikan paling rendah S1 atau Diploma IV.

Pansel JPTP ini terdiri dari lima orang. Dua diantaranya pejabat internal Pemko Siantar dan 3 lagi pejabat Pemprovsu dan Akademisi

Kelima Pansel yakni ,Kepala Badan SDM Pemprovsu, Kaiman Turnip sebagai Ketua, Sekretaris Daerah Budi Utari sebagai Anggota dan Asisten II Zainal Siahaan sebagai Anggota.

Hasim Purba Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) sebagai Anggota dan Ketua STIE Sultan Agung Santar sebagai Anggota.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemko Siantar melalui Pansel JPTP membuka pendaftaran untuk 8 formasi saja yang lowong, diantaranya:

1. Staf Ahli Bidang Pemerintahan
2. Kepala Badan Kepegawaian Daerah
3. Sekretaris Dewan (Sekwan)
4. Inspektur Daerah
5. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
6. Kepala Dinas Lingkungan Hidup
7. Kepala Dinas Pariwisata
8. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. (elisbet)