Anggota DJSN : Hak Setiap WNI untuk Dapatkan Jaminan Sosial

Tobasa, Lintangnews.com | Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengundang sejumlah wartawan se Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) untuk penyebarluasan jaminan kesehatan kepada masyarakat, pada Kamis (13/9/2018) malam.

Sebab seluruh masyarakat berhak mendapatkan jaminan kesehatan sesuai dengan UUD 1945.

Hal ini dipaparkan Anggota DJSN, Ahmad Ansori, jik sudah merupakan hak setiap warga negara Republik Indonesia untuk mendapatkan jaminan social, bahkan sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).

“Bagaimana menyadarkan masyarakat, sehingga mengetahui hak setiap warga, perlu peran dari jurnalis atau wartawan dalam penyebarluasan informasi untuk memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Ahmad menuturkan, karena seperti diketahui wartawan lah yang selalu berdekatan, bersentuhan dan berinteraksi dengan masyarakat.

“Kita percaya bila wartawan secara maksimal melakukan sosialisasi penyebarluasan informasi, maka masyarakat semakin menyadari hak jaminan sosial,” pungkasnya.

Adapun pembahasan yang dijelaskan kepada wartawan terkait, peta jalan Jamsosnaker menuju 2019,peta jalan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menuju 2019, profil DJSN, kewajiban peserta BPJS, kewajiban BPJS dan pemberi kerja dalam kesehatan. (asri)