Anggota Koramil 23/Beringin Tangkap 2 Pelaku Pembuat Upal

Deli Serdang, Lintangnews.com | Anggota Koramil 23/Beringin Kodim 0204 DS, Serka D Lumban Toruan besama Kepala Desa (Kades) Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Sugeng dan Kepala Dusun (Kadus), Jumat (22/5/2020) sekira pukul 19.30 WIB menangkap 2 orang pelaku pembuat uang palsu (upal).

Penangkapan dilakukan di rumah salah seorang pelaku di Dusun 7 A Desa Karang Anyar. Kedua pelaku yakni, Riwayanto (39) warga Dusun 7A Karang Anyar dan Edi Novendra (43), warga Desa Samudera Tapak Tuan, Aceh Selatan.

Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 siap edar sebanyak Rp 20.600.000 (206 lembar) dan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak Rp 10.450.000 (209 lembar).

Sejumlah barang bukti yang diamankan.

Selain itu juga diamankan, mesin printer 1 unit, pisau cutter  1 buah, spidol tinta emas 1 buah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Edi Novendra, resi KTP atas nama Riwayanto, handphone (HP) Android 1 unit, uang palsu baru diprint pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 sebayak 36 lembar.

Usai diamankan di kantor Koramil 23/Beringin, kedua pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Beringin. (Idris)