Simalungun, Lintangnews.com | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PMPPSP) Pemkab Simalungun masih memproses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan seluas 8.000 meter (8 hektar).
“Kalau izinnya itu masih dalam proses,” jelas Kepala Dinas PMPPSP Simalungun, Pahala Sinaga saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler, Jumat (22/5/2020).
Pahala menjelaskan, IMB dimaksud masih dalam proses sekaligus untuk perumahan. “Kan mau buat perumahan di situ,” jelas Pahala sembari menyebutkan atas nama Kevin sebagai pemohon.
Saat ditanya, jika seharusnya IMB terbit maka selanjutnya berdiri bangunan. Pahala membenarkannya. “Kalau orang baik, harusnya duluan terbit IMB,” kata Pahala.
Sementara pantauan di lokasi, tembok telah berdiri di lahan seluas 8 hektar di Jalan Asahan Km 3,5, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, setinggi sekira 5 meter.
“Sebulan lalu didirikan temboknya,” kata warga sekitar sembari menyampaikan sebelumnya lahan itu milik TD Pardede.
Warga menuturkan, lahan itu telah dijual kepada pengusaha asal Kota Siantar. “Kabarnya sudah dibeli pengusaha bernama Joni. Mau membuat perumahan dan sudah laku,” papar mereka.
Terpisah, Pangulu Nagori Pamatang Simalungun, Mangihut Manik saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, mengaku tidak ada menerbitkan apa pun terkait lahan seluas 8 hektar.
“Sebagian masuk ke Nagori Pamatang Simalungun dan langsung ke notaris orang itu,” jelasnya dan menuturkan, sebagai pengembang bernama Kevin yang diketahui anak dari Joni. (Rel/Zai)