ASN Kantor Camat Tanah Jawa Diamankan Sat Narkoba Simalungun

Simalungun, Lintangnews.com | Oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) inisial MP mendekam dalam Rutan (Rumah Tahanan) Polres Simalungun di Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

Ada oknum ASN, MP sudah seminggu ditahan di Raya,” ungkap salah seorang warga Perumnas Batu VI, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (3/8/2019) sekira pukul 22.30 WIB.

Sebelumnya, MP yang bertugas di kantor Camat Tanah Jawa itu ditangkap tim opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Simalungun, Selasa (27/8/2019).

“Hari ini genap lah 1 minggu, sejak ditangkap polisi dia (MP) seminggu lalu,” sebut warga sembari meminta namanya dirahasiakan.

Informasi diperoleh, MP ditangkap Sat Narkoba dari warung milik warga, Pak Giat diduga terkait narkotika jenis sabu.

“Karena sabu dia (MP) ditangkap dari warung Pak Giat. Cuma dia yang ditangkap sama polisi dan gak pernah lagi nampak di kampung. Infonya, sudah ditahan di Raya,” kata warga.

MP ditangkap sendirian dari warung milik Pak Giat di Jalan Durian I, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Diketahui, pasca ditangkapnya MP menjadi buah bibir di Jalan Durian I dan warga bertanya-tanya karena tidak masuk Koran (media). “Kalau di Jalan Durian I sudah pada tau  MP ditangkap, tetapi kenapa gak masuk koran,” ujarnya.

Sementara, Camat Tanah Jawa, Farolan Sidauruk saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (4/9/2019) sekira pukul 11.10 WIB membenarkan MP sebagai ASN bertugas di kantornya. “Iya, tugas di sini dan sudah lama,” ujar Farolan.

Ditanya, apakah saat ini MP masuk kantor, Farolan, menyampaikan tidak. “Kayak mana masuk kantor, dia pun ditahan polisi sekarang,” ucapnya.

Farolan mengatakan, mengetahui MP ditangkap dan ditahan dari pihak keluarga. “Dari keluarganya kita tau setelah diberitahukan,” katanya.

Saat ini, tambah Farolan, sedang mempersiapkan berkas terkait MP ditangkap polisi untuk disampaikan ke Badan Pelatihan, Pendidikan dan Kepegawaian Daerah (BPPKD) Pemkab Simalungun.

“Ini lah mau menyampaikan berkasnya ke BPPKD. Mengenai bagaimana nanti keputusannya, BPPKD lah. Lagian, belum ada putusan Pengadilan,” tandas, mantan Kabid Aset Pemkab Simalungun itu.

Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan melalui Kasat Narkoba, AKP TP Butar-Butar kepada wartawan menyampaikan agar mempertanyakan ke Humas Polres. “Sudah ditahan dan nanti saya cek lagi ya dek,” ujarnya. (Zai)