Pertahankan Pejabat Tersangka, Wali Kota Siantar Dinilai Tak Berkomitmen Berantas Korupsi

Siantar, Lintangnews.com |Wali Kota Siantar, Hefriansyah dinilai tak berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi.

Bagaimana tidak, meskipun Kepala Dinas  Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemko Siantar, Posma Sitorus dan Sekretaris, Acai Tagor Sijabat telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi program Smart City, namun sampai saat ini keduanya masih menjabat di dinas tersebut.

Padahal seperti diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan Posma Sitorus telah ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar.

Seolah tak peduli, walau ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Hefriansyah tak sungkan menghadiri kegiatan yang Diskominfo dalam agenda Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di lingkungan Pemko Siantar yang digelar di Gedung Serbaguna kantor Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Rabu (4/9/2019).

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Siantar, Zainal Siahaan dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengaku Wali Kota memang belum ada mencopot atau mengganti Posma Sitorus dan Acai Tagor Sijabat.

Zainal berkilah, keduannya masih berstatus tersangka dan belum berkekuatan hukum tetap. “Tetap azas praduga tak bersalah, untuk pergantian kan ada prosedurnya, apalagi kasus ini belum berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keduanya masih tetap melaksanakan tugasnya walaupun sebagai tersangka karena keduanya tak ditahan pihak KejariSiantar.

Terpisah, S Haloho salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) saat dimintai tanggapannya menilai, yang dilakukan Hefriansyah terkait komitmennya dalam pemberantasan korupsi perlu dipertanyakan.

“Begini, kan Kejari Siantar telah lakukan penetapan tersangka, ada baiknya Wali Kota menonaktifkan sementara kedua pejabat itu sampai ada kekuatan hukum tetap. Bukan malah melakukan pembiaran, seolah tak mempercayai keputusan yang diberikan Kejari Siantar,” tutup mahasiswa semester 5 ini. (Elisbet)