Asyik Nyabu, Warga Simpang Bah Jambi Ditangkap Polsek Bangun

Simalungun, Lintangnews.com | APS alias Anca (21) warga Jalan Asahan Km 17, persisnya di Simpang Bah Jambi Huta IV Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun ditangkap Polsek Bangun, Kamis (11/2/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan, APS ditangkap saat memakai narkoba jenis sabu-sabu di warung rokok milik Wahyu.

“Awalny Kapolsek, AKP LS Gultom menerima informasi dari person piket Aplikask Horas Paten milik Polres Simalungun. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek menindaklanjutinya dan menangkap tersangka di warung milik warga di kampungnya,” ungkap AKP Lukman, Sabtu (13/2/2021).

Menurut AKP Lukman, setelah menangkap, kemudian diperiksa benda yang sempat dibuanh Anca. Ternyata kaca pirex dibungkus kertas berisikan diduga sabu dengan berat kotor 1,35 gram. Barang haram itu telah dibakar dan dihisap tersangka.

Selanjutnya tersangka diboyong Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangun dan barang bukti guna diproses lanjut dan akan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.

“Itu dalam rangka melaksanakan gelar perkara serta sekaligus tindak lanjut perkaranya,” tukas AKP Lukman, namun tidak menguraikan dimana tersangka membeli sabu itu. (Rel/Zai)