Taput, Lintangnews.com | Apes, saat asyik pesta narkotika jenis sabu, seorang oknum dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Tapanuli Utara (Taput) digerebek polisi.
Alhasil, Pamong yang semestinya menjadi panutan masyarakat ini harus berurusan dengan hukum.
Kapolres Taput, AKBP Horas M Silaen mengatakan, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang sedang berpesta sabu yakni dokter, ASN dan pegawai honorer, Jumat (16/11/2018), sekira pukul 15.00 WIB.
“Ketiga tersangka adalah dokter gigi Johan P Hutabarat (37), Charles Simanjuntak (42) dan Andreas Lumbantobing. Ketiganya ditangkap sedang menggunakan sabu, di Jalan TB Simatupang, Perumahan Tolkit Ilham Sentosa II, Kelurahan Hutatoruan VII, Kecamatan Tarutung, Taput,” ungkap Kapolres, kemarin siang di ruangannya.
AKBP Horas menuturkan, Johan Hutabarat berprofesi ASN dengan jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Puskesmas Butar, Kecamatan Pagaran. Sementara Charles Simanjuntak merupakan ASN di Puskesmas Sipahutar dan Andreas Lumbantobing merupakan pegawai honorer Dinkes Taput.
“Saat digerebek petugas, ketiganya sedang menggunakan sabu. Ketiga tersangka langsung diamankan beserta barang bukti ke Sat Narkoba Polres Taput guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.
Ketika diwawancarai lintangnews.com, Johan Hutabarat mengaku, baru pertama kali ini memakai barang haram itu.
“Saya pun mau atas ajakan teman. Barang itu kami dapat dari salah seorang teman juga,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun tentang 2009 tentang Narkotika pasal 112 dan pasal 127, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (frengki)