Tebingtinggi, Lintangnews.com | Isu panas seputar sah atau tidaknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kota Tebingtinggi kini sudah tidak bisa bicarakan lagi, apalagi diganggu gugat.
Menurut Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi, Muhammad Azwar, penetapan susunan komposisi dan personalia AKD tanggal 2 Desember 2019 lalu sah.
Bahkan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) hanya memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang timbul beberapa hari pasca penetapan AKD. Hal ini menurut Azwar berdasarkan surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 172/634/OTDA tanggal 31 Januari 2020.
“Isi surat Kemendagri meminta Gubsu sebagai wakil pemerintah pusat melakukan fasilitasi penyelesaian bukan menyatakan tidak sahnya AKD yang sudah ditetapkan,” sebut Azwar kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).
Azwar mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota, tindakan atau keputusan rapat paripurna oleh satu atau lebih unsur pimpinan DPRD dalam melaksanakan tugas dan wewenang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
“Hasil paripurna penetapan AKD yang digelar tanggal 2 Desember 2019 lalu sama hukumnya jika dipimpin Wakil Ketua yang juga sebagai pimpinan dewan. Yang mengatakan SK AKD yang diteken (ditandatangani) Wakil Ketua tidak sah, sudah terbantahkan dan kini akan bekerja,” ucapnya.
Azwar berharap, semua pihak harus menghormati keputusan penetapan AKD pada tanggal 2 Desember 2019 lalu. “Jika ada kesalahan administrasi mari dibenahi untuk lebih baik lagi dan komposisi AKD tetap,” ucapnya mengakhiri. (Purba)