Humbahas | Lintangnews.com | Dalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis harus mematuhi peraturan perundang undangan, yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat 1 disebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara ayat 2 dinyatakan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Sedangkan ayat 3 dinyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dalam hal ini, H Sinambela selaku Kepala Desa (Kades) Sinambela, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tidak memahami peraturan perundang-undangan pers. Dan diduga melanggar UU Pers, karena menolak surat konfirmasi tertulis salah satu media.
Dalam penolakan surat konfirmasi tertulis, Jumat (7/2/2020), H Sinambela mengaku mengaku ingin koordinasi dengan Camat Baktiraja.
“Kalau masalah konfirmasi tertulis ini,tunggu saya konfirmasi dulu sama Camat. Sejauh mana saya bisa menjawab pertanyaan pertanyan kalian dan kalau masalah konfirmasi langsung saja ke lapangan. Kalau ada temuan langsung naikkan sajalah, terserah kalian mau dinaikkan kemana,saya menolak surat ini,” tandasnya dengan sombong.
Disinggung keterlibatan Camat dalam pelaksanaan kegiatan desa dan kenapa harus koordinasi dulu, sementara yang mengelola anggaran dana desa (ADD) adalah Kades sebagai penanggung jawab, H Sinambela justru memberikan jawaban sepele.
“Tunggu saya konfirmasi dulu sama Camat. Karena saya belum pernah menerima surat seperti ini,” tandasnya dengan singkat.
Saat media menyinggung mengenai keterbukaan informasi publik dan menghalang-halangi media untuk meliput pemberitaan, justru H Sinambela menanggapinya dengan jawaban sepele.
“Kalau itu terserah kalian lah, saya konfirmasi dulu sama Camat,” tandasnya kembali.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Kabupaten Humbahas, Porman Tobing mengaku kecewa atas tindakan seorang Kades yang tertutup ketika ingin dikonfirmasi tertulis.
“Ini sudah keterlaluan jika sampai konfirmasi tertulis ditolak seorang Kades. Perlu ditelusuri apa-apa saja kegiatan di Desa itu, sehingga tidak berani menerima surat konfirmasi tertulis. Sepertinya ini sudah berseberangan dengan UU Pers dan keterbukaan informasi publik,” paparnya, Sabtu (8/2/2020). (Akim)