Deliserdang, Lintangnews.com | Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan musnahkan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPH-HPHK) dan Organisma Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPT-OPTK), Jumat (3/5/2019).
Pemusnahan itu berupa daging babi seberat 5 kg asal China dan bibit tanaman hias(various) seberat 10 gram asal Australia bertempat di kantor BKP Medan, Dusun Lestari Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.
Turut juga dimusnahkan 136 butir telur ayam asal Malaysia, benih sawi (brassica chinensis) asal Kuala Lumpur sebanyak 12 kg, bibit jagung manis asal Jerman, benih sayuran asal Amerika Serikat, kopi biji asal Inggris dan sebagainya yang masuk ke Indonesia secara ilegal melalui Bandara Kualanamu dan Kantor Pos Besar Medan.
Kepala BKP Medan, Hafni Zahara mengatakan, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan pasal 5 huruf (a) dan (c) Undang-Undang (UU) Nomor16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dan pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, jika media pembawa itu tidak dilengkapi sertifikat sanitasi dari negara asal.

“Karena itu diadakan tindakan pemusnahan sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 1992 pasal 16,” sebut Hafni.
Pemusnahan dilaksanakan petugas karantina medik veteriner, paramedik veteriner dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BKP Medan. “Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator,” ujar Hafni.
Pemusnahan itu disaksikan dari Bea Cukai Bandara Kualanamu, Otban Wilayah II Bandara Kualanamu, Angkasa Pura II, Kantor Pos Besar Medan, BKIPM Kelas I Medan dan BKP Medan.(idris)