Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Kamis (14/11/2019) sekira pukul 17.00 WIB berhasil meringkus 2 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dari Warnet Top Net Jalan Medan Km 10, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Kedua tersangka yakni, Candra Theo Anugrah Manurung (20) warga Gang Cemara Lingkungan VII, Kelurahan Sinaksak. Dan, Habib Ikhsan (16) warga Ebenezer Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Dari tersangka Candra didapat 10 bungkus kecil ganja.
Sementara tersangka diduga bandar (BD) narkotika jenis ganja kering yang diamankan dari Candra, 10 bungkus kertas nasi (brutto 15.62 gram) tidak ditemukan atau keburu kabur dari rumahnya saat Unit Opsnal melakukan pengembangan.
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba, AKP Eduar diteruskan pihak Humas, Jumat (15/11/2019) mengatakan, Kamis (14/11/2019) sekira pukul 16.30 WIB, Unit Opsnal mendapat informasi dari masyarakat jika di Warnet dimaksud sering terjadi transaksi narkotika.
Selanjutnya Unit Opsnal bergerak ke lokasi. Dan melihat tersangka Candra dengan gerak gerik mencurigakan. Lalu diamankan dan didapati 10 paket kecil ganja kering.
Menurut Candra kepada petugas, ganja tersebut didapatnya dari tersangka Habib. Hasil interogasi, Habib mengaku barang haram itu didapat dari Edi Saputra. Namun Unit Opsnal tidak berhasil meringkus, karena tersangka keburu kabur.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut,” tukas AKP Eduar. (rel/zai)


