Sergai, Lintangnews.com | Seorang pria pengangguran inisial HO alias Soyok (25) warga Dusun I Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) nekat menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Baru berjalan 3 bulan, usaha yang dilakoni Soyok itu akhirnya kandas di tangan Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai dan ditangkap di kediamannya, Sabtu (28/3/2020) malam.
Dari hasil pengeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket diduga berisi sabu dengan berat 0,35 gram di dalam sepatu milik pelaku, serta 1 lembar plastik klip transparan kosong dan pipet yang ujungnya runcing ditemukan di kamar. Pelaku pun langsung digelandang ke kantor Sat Narkoba.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kassubag Humas, Ipda Zulfan Ahmadi mengatakan, penangkapan tersangka atas informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pengedar sabu di wilayah Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan.
“Petugas lalu melakukan penyelidikan di seputaran Tempat Kejadian Perkara, (TKP). Setelah mengetahui pelaku berada di rumah, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang secara langsung disaksikan Kepala Dusun (Kadus) maupun pihak keluarga,” sebut Kapolres, Minggu (29/3/2020).
Hasil interogasi terhadap tersangka, barang bukti sabu diperoleh dari seorang pria inisial AG dengan harga Rp 400.000. Lalu tersangka kembali mempaketin menjadi 10 paket. Diketahui 8 paket sudah laku terjual dengan harga per paket Rp 50.000-80.000.
“Tersangka mengaku sudah 3 bulan menjual atau mengedarkan sabu, karena tidak memiliki pekerjaan yang tetap. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Narkoba untuk proses hukum selanjutnya,” sebut AKBP Robin.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (TS)