Bawa Kabur Siswi SMA dan Ditiduri, Pekerja Tempel Ban Digiring ke Polres Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Seorang pemuda bernama Gading Sinaga alias Tading (20), warga Jalan Williem Iskandar, Kisaran, Kabupaten Asahan, digiring pihak keluarga kekasihnya ke Polres Siantar, Sabtu (31/8/2019).

Pria yang bekerja sehari-sehari membuka bengkel tambal ban di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur itu dilaporkan dengan tuduhan mencabuli kekasihnya seorang siswi SMA berinisial AWH (17) warga Jalan Medan, Gang Mesjid, Kecamatan Siantar Martoba.

Kasat Reskrim Polres Siantar, Iptu Nur Istiono dalam keterangannya melalui Plh Kasubag Humas, Aipda Napena Surbakti, Selasa (3/9/19) mengatakan, peristiwa pencabulan itu diketahui gara-gara AWH tak pulang ke rumah selama beberapa hari.

“Kakak korban mencari selama beberapa hari karena adiknya tak pulang-pulang ke rumah,” kata Aipda Napena.

Sabtu (31/8/19) sekira pukul 10.00 WIB, sang kakak berinisial SPAH (31) mendapat informasi jika adiknya dibawa ke bengkel tempel ban di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur.

Mendapat informasi tersebut, SPAH ditemani salah seorang anggota keluarganya langsung mendatangi bengkel yang berada di dekat Mako Brimob Siantar itu.

Sesampainya di lokasi, SPAH kemudian menanyai Gading tentang keberadaan adiknya AWH. Beberapa kali ditanya, Gading akhirnya mengaku telah menyembunyikan gadis yang baru dipacarinya itu di dalam ruangan bengkel tempel ban.

Gading saat diboyong ke ruangan Unit PPA Polres Siantar.

“Tersangka mengaku menyuruh korban bersembunyi di dalam bengkel dan menutup mulut dengan kedua tangannya,” jelas Aipda Napena.

Mendengar pengakuan Gading, sang kakak kemudian masuk ke dalam bengkel dan mencari adiknya. Setelah bertemu, dia kemudian menanyakan apa yang telah terjadi kepada AWH.

“Saat ditanyai kakaknya, korban akhirnya mengaku telah dicabuli tersangka di dalam bengkel tersebut,” sambung Aipda Napena.

Berdasarkan pengakuan sang adik, SPAH dan keluarganya kemudian langsung memboyong Gading ke Polres Siantar dan selanjutnya membuat pengaduan resmi.

Hasil interogasi awal, Gading mengaku sudah 2 kali menyetubuhi sang kekasih. “Sudah 2 kali berhubungan badan mereka dan pacaran selama lebih kurang 3 bulan,” kata Aipda Napena.

Dari lokasi, polisi juga menyita barang bukti sepotong baju wanita berkerah warna merah bertuliskan Original, sepotong celana panjang wanita warna cokelat dan celana dalam warna ungu milik AWH.

Tersangka dikenakan pasal 81 subs pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (Irfan)