Bawa Sabu dari Siantar, Warga Bosar Nauli Ditangkap Personil Polsekta Tanah Jawa

Simalungun, Lintangnews.com | Jamal Shandy Sinaga (32) warga Sidorejo Huta III Silobosar, Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduan, Kabupaten Simalungun ditangkap personil Polsekta Tanah Jawa Resor Simalungun.

Dirinya ditangkap, Sabtu (1/2/2020) sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Siantar-Tanah Jawa. Persisnya di Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa.

Dari tangannya diamankan, 3 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu brutto 1,24 gram, 1 plastik klip kecil kosong, uang sebesar Rp 150.000, 1 unit handphone (HP) Vivo warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna abu abu.

Ada pun saksi-saksi penangkapan atas diri tersangka yang merupakan pekerja di salah satu perkebunan itu yakni, Ipda M Matondang, Aipda M Sihombing dan Bripka J Simanjuntak.

Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol J Purba yang diteruskan pihak Humas Polres menerangkan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat, jika Sabtu (1/2/2020) sekira pukul 21.00 WIB, tersangka yang baru saja berangkat dari Kota Siantar menuju Tanah Jawa membawa sabu.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa melakukan penyelidikan dan razia di depan kantor Polsekta dipimpin langsung Kapolsekta.

Sekira pukul 21.30 WIB, laju sepeda motor yang dikemudikan tersangka diberhentikan dan diamankan. Hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti sabu dari anak kantong celana tersangka.

“Jamal Sinaga mengakui, sabu dibeli senilai Rp 500.000 dari Kampung Banjar, Kota Siantar. Diakui tersangka kurang mengenal laki-laki dewasa dimaksud yang menjual sabu itu,” terang Kompol J Purba, Minggu (2/2/2020).

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap laki-laki bersuku Jawa di Kampung Banjar. Namun petugas tidak dapat menemukannya, karena keburu kabur. (Rel/Zai)