Humbahas, Lintangnews.com | Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil menangkap seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis ganja di Desa Sibuntuon Parpea, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbahas tepatnya di jalan umum di belakang sekolah SMA HKBP Lintongnihuta, Jumat (31/1/2020) kemarin.
Pria inisial JPS (34) ini terpaksa berurusan dengan petugas, karena memiliki 1 paket plastik transparan kecil yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 25 gram.
Kasat Narkoba melalui Kasubbag Humas Polres Humbahas, Aiptu J Purba membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Penangkapan itu berkat informasi yang kita terima dari masyarakat dan langsung ditanggapi,” kata Aiptu J Purba, Minggu (2/2/2020).
Lanjutnya, ini sesuai arahan dan perintah dari Kapolres, AKBP Rudi Hartono, bahwa setiap laporan dan informasi dari masyarakat untuk agar segera ditindaklanjuti.
Menurut Aiptu J Purba, personil Sat Narkoba langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidika, hingga akhirnya bertemu JPS di depan gereja HKBP Sibuntuon.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian, namun tidak ditemukan ganja.
Namun, setelah dilakukan interogasi, JPS mengakui sebelumnya ada menguasai ganja kering dan telah disimpan di dalam semak-semak tepatnya di pinggir jalan belakang sekolah SMA HKBP Sibuntuon.
Mengetahui hal itu, petugas menyuruhnya untuk mengambilnya dan akhirnya ditemukan.
Selanjutnya petugas langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti ke Polres Humbahas guna dilakukan pemeriksaan lanjut.
Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan, akhirnya tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Humbahas. (Akim)