Bawa Sabu, Pria ini Ditangkap Sat Narkoba Siantar di Simpang Rumahnya

Siantar, Lintangnews.com| Ketahuan membawa narkoba jenis sabu, Rony Syahputra Lubis tak berkutik saat diringkus personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.

Pria 39 tahun ini diringkus persis di simpang menuju rumahnya, di Jalan Pdt Wismar Saragih Gang Suka Dame, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Senin (1/7/2019).

Kasat Narkoba, AKP Eduar mangatakan, sebelumnya, petugas mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa di Jalan Pdt Wismar Saragih ada seorang pria membawa sabu.

“Dia (Rony) kita tangkap karena ada informasi yang diterima petugas di lapangan,” kata AKP Eduar, Kamis (4/7/2019).

Tak mau target hilang begitu saja, petugas pun langsung menuju lokasi yang dimaksud. Setiba di lokasi petugas pun melihat pria sesuai ciri-ciri yang dimaksud dan langsung menangkapnya. “Saat melintas di Jalan Wismar Saragih lah dia ditangkap petugas,” ujar AKP Eduar.

Ketika dilakukan pemeriksan terhadap Rony, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu dari tangan kiri dan 1 unit handphone (HP) merk ZTE. Lalu ia pun mengakui barang bukti yang ditemukan itu miliknya.

Selanjutnya Rony dan barang bukti yang ditemukan dibawa petugas ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Irfan)